Sebelas Rancangan Peraturan Daerah Disetujui Pansus DPRD Konawe
KONAWE – Sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui oleh Panitia Khusus (Pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditandai dengan menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama, Senin (20/01/2020) bertempat di ruang rapat utama DRPD Kanawe.
Sebelas Raperda yang dibahas oleh DPRD bersama tim perumus dari Pemerintah Kabupaten Konawe yaitu:
1. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pembetukan, Pendefinitifan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
3. Raperda Inisiatif DPRD Konawe tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan.
4. Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
5. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras.
6. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
7. Raperda Kab.Konawe tahun 2020 tentang Perubahan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe.
8. Raperda inisiatif DPRD Konawe tahun 2020 tentang Perlindungan lahan Pertanian dan Perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
9. Raperda inisiatif DPRD Kabupaten tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban di Kota Unaaha.
10. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pencegahan penyakit Tuberkolosis dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe.
11. Raperda insisiatif DPRD Konawe tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe.
Dalam pandangannya, lima fraksi (Gemilang, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat , fraksi Bulan Bintang) DPRD Konawe menyatakan bahwa dari 13 Raperda yang diajukan untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus), hanya sebelas yang dapat disepakati untuk selanjutkan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Konawe.
Sementara dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe tidak dapat dibahas dan ditindaklanjuti kerena alasan teknis.
Kedua Raperda itu yakni, Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Perubahan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe.
Kemudian Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pembetukan, Pendefinitifan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe Hermansyah Pagala, S.E mengatakan Pansus hanya membahas dan menindaklanjuti sebelas Raperda. Dua Reperda yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Konawe tidak ikut dibahas dan tidak dapat ditindaklanjuti karena faktor teknis.
Hermansyah menyebutkan, pada laporan Ketua Pansus l, dikatakan bahwa Raperda Kabupaten Konawe Tentang Pembentukan, Pendefinitifan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak dibahas dan tidak ditindaklanjuti.
Menurut Pansus I, tahapan – tahapan teknis administrasi terkait Raperda ini tidak terpenuhi, seperti perlu adanya pembahasan sampai dengan hasil evaluasi, baik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun Kementerian Dalam Negeri RI.
Sementara Pansus ll kata Hermansyah Pagala, terkait pembahasan Raperda yang telah dilakukan, Raperda Kabupaten Konawe Tahun 2020, Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe tidak dibahas lebih lanjut.
Raperda tersebut kata Hermansyah Pagala belum selesai disusun oleh Pemerintah Kabupaten Konawe. Sehingga pembahasannya ditunda.
“Jadi, Fraksi Partai Gerindra tidak menyetujui dan menindaklanjuti 2 Raperda tersebut,”kata Ketua Pansus II ini saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (20/01/2020).
Menurut Hermansyah Pagala yang juga merupakan juru bicara Fraksi Partai Gerindra ini, Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mengajukan Raperda harus tetap memperhatikan aspek hukum Raperda yang diajukan, dengan tetap memperhatikan dan mencermati aturan perundang – undangan yang ada.
Oleh karena itu, kata dia hanya ada sebelas Raperda Tahun Anggaran 2020 yang dibahas dalam Rapat Konsultasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020.
Untuk diketahui, pada tanggal 16–17 Januari 2020, Pansus DPRD Konawe bersama tim perumus dari Pemda Konawe melaksanakan rapat pembahasan 13 Raperda. Tujuh Raperda Inisiatif DPRD dan Enam Raperda usul dari Pemda Konawe.
Sementara itu, Rapat Paripurna Dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didamping dua Wakil Ketua yakni Kadek Rai Sudiani dan Rusdianto, S.E,M.M. dan diikuti 17 anggota.
Sementara dari pihak Pemda Konawe dihadiri oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, S.P,.M.H., mewakili Bupati Konawe yang berhalangan hadir, utusan Forkorpimda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Laporan: Jaspin