Edarkan Sabu, Seorang Petani di Kolut Ditangkap Polisi
Kolaka Utara – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial YS (37) tahun , ditangkap Polisi karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lalombundi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/6/2020).
Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB), salah satu diantaranya 3 paket sabu dengan berat total 1 gram.
“Pengungkapan kasus peredaran sabu itu berhasil dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Kolut mendapat informasi dari warga. Pelaku ditangkap di rumahnya, disitu ditemukan BB sabu dalam kemasan 3 buah sachet yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Hari dalam keterangan persnya yang diterima Sultra News, Kamis (4/6/2020).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta BB sabu hasil sitaan telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kolut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]