Pengedar Sabu Kelas Kakap Jaringan Lapas di Kolut Diringkus Polisi
Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkoba kelas kakap berinisial MR (42) tahun, Senin (8/6/2020).
Kapolres Kolut, AKBP Wayan Riko melalui Kasubag Humas, Aipda Hari Hermawan, mengatakan pelaku ditangkap karena mengedarkan sabu dengan barang bukti (BB), 23,3 gram.
“Pelaku ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Kolut saat sedang transaksi sabu di di Desa Woise, Kecamatan Lambai, pada Minggu, (7/6/),” ujar Hari kepada Sultra News, Senin (8/6/2020).
Selain jadi pengedar, lanjut Hari, modus operasi pelaku yaitu mengajak orang untuk ikut dalam bisnis gelap narkotika tersebut.
“Pelaku menawarkan calon rekanannya untuk ikut menjual dan menjadi perantara untuk mengedarkan sabu tersebut,” kata Hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku jadi pengedar sabu yang dikendalikan dalam Lapas Kelas II A Kendari.
“Keterangan pelaku mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Kendari dalam mengedarkan sabu di Kolut,” jelas Hari.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kolut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009/tentang narkotikan, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)