Satresnarkoba Polres Koltim Gagalkan Penempelan Sabu di Loeya, Pelaku Diduga Berperan Sebagai Tutel

waktu baca 2 menit
Oplus_16777216

KOLAKA TIMUR, Sultranews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.

Pengungkapan Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil digagalkan personil Satresnarkoba Polres Koltim, di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.

Sedangkan TKP kedua terjadi di Lingkungan IV Silea Wuta, Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.

Kasat Narkoba Polres Koltim, AKP Muh. Saleng, S.H mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Koltim yakni Andri Yanto alias Andri bin Banne (22) yang merupakan warga Loea.

“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan penempelan narkotika jenis sabu di Desa Putemata, Loeya,” kata Kasat Narkoba.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan anggota di TKP yakni 1 buah tas Merk Jimshoney hitam yang berisi
31 potongan pipet hitam yang berisikan 1 sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, 17 potongan pipet warna merah yang berisikan 1 sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Ada juga 2 potongan plastik warna biru yang berisikan 1 sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
1 buah potongan pipet warna putih strip merah yang ujngnya di buat runcing.

Anggota juga berhasil menyita 1 unit handpone merek IPHONE 11 warna putih, 1 schet kemsan plastik klip sedang berisi 49 schet plstik klip kecil kosong, 1 unit timbangan merek CAMRY warna Silver, 1 unit motor merk HONDA SCOOPY tanpa plat nomor Polisi.

Sementara di TKP kedua anggota juga berhasil menyita 1 schet kemasan plastik klip besar berisi 4 (empat) schet plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada penempel Narkotika Jenis sabu di Desa Putemata. Anggota Satresnarkoba Polres Koltim yang di pimpin Langsung Oleh KBO Satresnarkoba IPDA Made Widana, languang melakukan penyelidikan,” jelas AKP Saleng.

Kemudian dihari yang sama, anggota yang sudah mengetahui lokasi pelaku tersebut yang sedang berada di Rumah temanya langsung bergerak melakukan penangkapan, dan pengeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa Narkotika jenis Sabu seberat
59,01 Gram dari total keseluruhan,” ujarnya.

Untuk modus operandi nya, kata Saleng, pelaku diduga berperan sebagai Tutel, dan melanggar pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Laporan: Redaksi