Bawaslu Sultra : Kalau Terbukti Ada Mahar Politik Pencalonannya Bisa Dibatalkan
Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, terus menyelidiki terkait informasi dugaan transaksi mahar politik Surunuddin Dangga dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati.
Dalam dugaan kasus itu, Bawaslu Sultra saat ini tengah memanggil sejumlah pihak salah satunya dari Partai Hanura untuk dimintai klarifikasi sebagai keterangan awal.
“Kita sudah minta klarifikasi kasi dari Hanura itu sendiri untuk menjelaskan soal dugaan adanya transaksi mahar politik pintu partai. Selain itu, kita telah berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mendapatkan informasi hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh pengacara yaitu Andre Darmawan,” ujar Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu saat ditemui Sultra News di kantornya.
Hamiruddin menerangkan, jika terbukti terjadinya pelanggaran Pemilu dengan adanya transaksi mahar politik, sanksi terberat bakal siap dijatuhi terhadap bakal calon Bupati yang akan maju di Konawe Selatan (Konsel).
“Pencalonannya akan dibatalkan jika semua sudah inkrah di Pengadilan dan telah terbukti melakukan pelanggaran pemilu seperti pemberian mahar politik dalam proses Pemilu. Namun terkiat hal itu, kita masih mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk diplenokan sebagai temuan Bawaslu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mahar politik tersebut mencuat saat Aksan Jaya Putra (AJP) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra melalui Kuasa Hukumnya, Andre Darmawan melaporkan Wa Ode Nurhayati (WON) ke Polda Sultra, Senin 20 Juli 2020 lalu, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
WON diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta milik AJP yang merupakan Anak Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/politik/” number=”5″]