KPUD Konsel Resmi Tetapkan Surunuddin-Rasyid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Konsel, Aliudin saat menyerahkan dokumen hasil rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 kepada Surunuddin-Rasyid. Foto : Erwin/Sultranews

KONSEL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan resmi menetapkan Surunuddin-Rasyid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2025, melalui rapat pleno yang digelar di salah satu hotel Senin (22/3/2021).

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Konsel Aliuddin, menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut dua Surunuddin Dangga-Rasyid sebagai calon kepala daerah (cakada) terpilih.

Meski sebelumnya pasangan nomor urut 3 Endang-Wahyu sempat menguat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlangsung sidang sebanyak 3 kali, tetapi pihak hakim akhirnya menolak karena tidak berdasarkan bukti-bukti akurat.

Ketua KPU Konsel Aliuddin mengatakan, tahapan rapat pleno terbuka ini merupakan rangkaian terakhir pada Pilkada 2020 lalu.

Di mana sebelumnya, KPU telah menetapakan paslon Surunuddin-Rasyid pemilik suara terbanyak dalam hasil perhitungan suara, mengungguli dua pesaingnya.

Berdasarkan perundangan-undangan, calon lain diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahapan pemilihan sudah di penghujung pelaksanaan semua tahapan baik sampai pada rapat pleno terbuka ini,” kata dia.

Dengan dilaksanakannya tahapan terkahir ini, KPU Konsel mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam menyukseskan kontestasi politik yang digelar setiap lima tahun sekali.

“Penyelenggaraan pemilu tidak akan sukses tanpa bantuan dari Bawaslu, Polres, TNI yang turut mengawasi proses ini,” tutupnya.

Dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua KPU Sultra dan Ketua Bawaslu Sultra.

Laporan: Erwin

Editor: Ovhin