Baru Bebas dari Penjara, Pria Tua di Butur Tega Cabuli Anak Kandung
Buton Utara – Seorang pria paruh baya berinisial LD (54) tahun di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi karena mencabui anak perempuan kandungnya yang berumur 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton Hafala mengatakan, kasus asusila itu terjadi pada saat malam hari di rumah kediamannya. Pelaku mengancam korban jika tidak mau tidur dengannya.
“Pada sekitar Juni 2020 sekitar pukul 23.00 Wita, korban (NR) yang tinggal bersama orang tuanya (LD), dimana pada saat itu korban hendak tidur malam. LD selalu mengajak korban untuk tidur bersama dirinya denganĀ mengancam akan mendobrak pintu kamar korban apabila korban tidak membuka pintu kamar tidur,” ujar Sunarton kepada Sultra News, Selasa (28/7/2020).
Usai menyetubuhi anaknya sendiri, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya itu kepada orang lain. Namun korbanĀ tidak sanggup menahan kemarahannya sehingga ayahnya langsung di laporkan ke Kantor Polisi.
“Hari Senin 27 Juli 2020 pukul 12.30 wita, Unit Reskrim Polsek Wakorumba telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka LD dan saat ini diamankan di Polsek Wakorumba,” kata Sunarton.
Informasi yang diterima Sultra News, pelaku diketahui ternyata masih berstatus sebagai warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Sultra.
Pelaku tercatat sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kota Baubau terkait kasus pencurian dan kekerasan. Namun pelaku telah dibebaskan dengan status bersyarat.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) tentang tindak pidana pencabulan. (B)
Laporan. Shun Waode
Editor. Yayan
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]