Oknum PNS Asal Konawe Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu
Kendari – Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SA (47) tahun, ditangkap Polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, SN ditangkap di depan sebuah hotel yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (13/9/2020) pukul 03.00 Wita.
“Awalnya tim Sat Narkoba Polres Kendari mendapat bocoran informasi bahwa akan ada transaksi sabu. Saat Polisi melakukan pengintaian, terlihat SN berdiri di depan hotel dengan gerik mencurigakan. Polisi yang curiga langsung menghampiri dan memeriksa pelaku,” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sultra News, Senin (14/9/2020).
Setelah menggeledah pelaku, lanjut Eka, Polisi menemukan sebuah bungkus rokok yang didalam terdapat 8 paket sabu dengan berat 2,30 gram. Rencananya paket sabu tersebut akan diserahkan pelaku ke seorang pelanggannya.
“Selain mengamankan 8 paket sabu, juga ditemukan beberapa alat hisap sabu yang diduga pelaku juga sebagai pemakai,” terangnya.
Usai menangkap pelaku, SN beserta BB sabu kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegasnya. (SN)