Pemuda Asal Unaaha Ditangkap Polisi Usai Ambil Paket Sabu Ratusan gram

waktu baca 2 menit
Pelaku, DI (33) tahun saat diamankan di Polres Konawe pada Jumat (13/11/2020) Foto. Ist

Konawe – Seorang pemuda berinisia DI (33) tahun, ditangkap Polisi karenan kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu sebanyak 138,80 gram.

Pelaku ditangkap oleh aparat di halaman Sekolah Pertanian Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 20.15 Wita.

“Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa pelaku diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika. Kita lakukan penyelidikan dan menemukan Di sedang masuk ke dalam halaman sekolah pertanian Wawotobi. Karena mencurigakan, kita langsung amankan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Abdul Haris kepada sultranews.co.id Sabtu (14/11/2020).

Pada penangkapan itu, lanjut Haris, ditemukan barang bukti (BB) paket sabu yang sudah dikemas plastik sebanyak 14 sachet.

“Paket itu baru saja di tempel oleh seorang pengedar di halaman sekolah pertanian. Pelaku yang sudah kita intai langsung ditangkap beserta BB paket sabu,” kata Haris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial TO, untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut.

“Pelaku dijanjikan mendapat imbalan jika berhasil mengambil paket sabu tersebut dari pria TO. pelaku juga mengaku bahwa sudah tiga bulan memakai sabu,” jelasnya.

Kini pria asal Unaaha, Kabupaten Konawe itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamakan di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas Haris. (SN)