Abaikan PPKM, THM Karaoke Syahrini Kendari Diduga Masih Beroperasi

waktu baca 2 menit
THM Syahrini di Kota Kendari

KENDARI – Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Syahrini di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Walikota Kendari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pasalnya THM tersebut diduga menerima pengunjung hingga melewati batas waktu yang di tetapkan dalam SE Walikota Kendari.

Beberapa awak media saat mengunjungi lokasi, melihat halaman depan karaoke itu yang biasanya dijadikan tempat parkir nampak tidak ada kendaraan pengunjung yang terparkir.

Meski begitu, pihak karaoke menunggu didepan halaman untuk mengarahkan seluruh pengunjung agar memarkirkan kendaraan dibelakang sebuah hotel yang tepat disamping THM.

Parahnya lagi, para pengunjung dipersilahkan untuk memasuki gedung lewat pintu belakang yang terhubung dengan parkiran belakang THM Karaoke Syahrini.

Salah satu pengunjung THM Karaoke Syahrini yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan THM yang terus beroperasi dimasa PPKM. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjadi langganan THM tersebut selama masa PPKM diberlakukan.

“Iya, saya sudah beberapa kali masuk di Syahrini (Karaoke) akhir-akhir ini,” kata pengunjung yang tak ingin disebutkan namanya itu, Jumat (27/07).

Tak hanya itu ia juga membenarkan bahwa THM Karaoke Syahrini itu menggunakan halaman belakang hotel yang tepat disampingnya menjadi tempat parkiran para pengunjung.

“Kita ada beberapa motor dan mobil, semua parkir dibelakang hotel imperial dan masuk lewat pintu belakangnya disana sudah ada yang menunggu memang,” lanjutnya.

Salah satu karyawan THM Karaoke Syahrini, Defriansyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan waktu operasi yang melewati batas yang telah ditentukan didalam SE Walikota Kendari.

Ia mengatakan bahwa alasan THM Karaoke Syahrini beroperasi hingga melewati waktu yang ditentukan dalam SE Walikota tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari karena pihaknya belum mendapat surat edaran tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari.

“Dihampir rata-rata semua memang THM buka diatas jam 10, tapi kita kan belum dapat surat edaran dari Pemda, yang lain sudah dapat kita belum,” kata Defriansyah saat ditemui di THM Karaoke Syahrini, pada Selasa (31/08).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada yang terkait (THM Karaoke Syahrini). Ia mengatakan, meskinya pihak THM sudah mengetahui tentang perpanjangan PPKM di Kota Kendari.

“Itu tetap kesalahan, tapi saya coba konfirmasi dulu sama pihak karaokenya,” jelas Samsu Alam.

Laporan : Muhammad Alpriyasin