Akibat Keluarkan Napi dari Sel, Karutan Unaaha Disanksi Teguran Keras

waktu baca 2 menit
Herianto

KENDARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan sidang terkait polemik keluarnya salah satu Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, atas nama Imanuddin.

Imanudin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), yang diketahui berstatus tersangka kasus Undang-Undang ITE, berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang telah berkekuatan hukum alias inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin dovonis tiga bulan 15 hari penjara.

Kepala Kakanwil Silvester Sili Laba menyebutkan, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan oleh tim Kemenkumham Sultra, Imanuddin keluar Rutan untuk pemeriksaan kesehatan, dan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Namun kata dia, Kakanwil Kemenkumham Sultra, pihaknya tetap memberikan saksi kepada Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Herianto, berupa teguran keras.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena dinilai telah lalai dalam memberikan informasi ke masyarakat, terkait adanya warga binaan yang kedapatan berada di luar Rutan tanpa pengawalan petugas, dan kejadian ini terekam kamera CCTV pada Selasa, (23/2/2021).

“Semua sudah sesuai prosedur. Tapi, saya kasi sanksi teguran keras kepada saudara Herianto, karena waktu dikonfirmasi oleh wartawan dia bilang kalau Napi itu keluar untuk pemeriksaan penyakit jantung, padahal dia kan pemeriksaan covid,” jelas Silevester Sili Laba di hadapan awak media, Selasa (6/4/2021).

Kakanwil Kemenkumham Sultra juga menyampaikan terima kasih kepada Pemuda Lira Sultra, atas fungsi kontrol terhadap kinerja di lingkup lembaga yang dinahkodainya itu.

Untuk diketahui, pasca putusan tersebut, seyogyanya politisi PKB itu berada di dalam blok hunian Rutan Kelas II B Unaaha. Akan tetapi, Imanuddin tepergok sedang menikmati makan malam di salah satu Rumah Makan di Kota Kendari, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Baca Juga :  KSK Dinobatkan Sebagai eks Pemimpin Berkinerja Tinggi

SN