Anggota Polri di Sultra Maju Pilkada, KPU : Wajib Mundur dari Institusinya

waktu baca 3 menit
Foto. Ilustrasi

Kendari – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak di berbagai daerah sudah di depan mata.

Ternyata, kontestasi Pilkada tak saja menarik perhatian warga sipil, namun ada pula juga dari profesi lain yang berlatar belakang anggota Polri.

Seperti salah satu daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Kabupaten Buton Utara (Butur), yang juga menyelenggarakan Pemilihan Calon Bupati dan wakil Bupati 2020.

Dari beberapa Bakal Calon (Balon), salah satu kontestan yang ikut bertarung dalam Pilkada di Butur berlatar belakang Polri dengan pangkat saat ini Komisaris Polisi (Kompol).

Baca Juga :  Lari Dari Tugas, Oknum Polisi di Kendari Terancam di Pecat

Kontestan Pilkada di Butur itu digadang-gadang maju sebagai Balon wakil Bupati yang berpasangan dengan Ridwan Zakaria.

Tidak hanya di kalangan masyarakat, di jagat Media Sosial (Medsos) namanya pun juga sudah ramai diperbincangkan. Bahkan postingan promosi Balon Wakil Bupati itu juga banyak beredar luas.

Dilihat berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah gamblang mengatur hal tersebut. Ketika calon yang berlatar belakang anggota TNI ataupun Polri, sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi wajib mundur dari kesatuan korpsnya.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra, Abdul Natsir.

Menurutnya, setiap individu berlatar belakang profesi TNI maupun Polri, surat keterangan pengunduran dirinya harus telah diterima pada pimpinanya yang berwenang.

Selain itu, SK pemberhentiannya itu harus sudah diterima oleh KPU paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, dokumen tersebut ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.

“Surat pengunduran itu diserahkan ke KPU setempat paling lambat 5 hari sejak ditetapkannya sebagai calon. Pasangan Calon juga menyampaikan salinan surat pernyataan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Natsir kepada Sultra News dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Selain itu, setiap Calon juga harus bersedia menyatakan Cuti di luar tanggungan negara selama proses kampanye.

“Jabatan-jabatan diatas perlakuannya sama, harus mengundurkan diri dari jabatannya sama dengan PNS, anggota TNI dan anggota Polri,” terang Natsir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fery Walintukan, juga mengatakan hal yang sama bahwa setiap anggota Polri yang maju dalam kontestasi politik.

“Yang bersangkutan sudah pernah ngomong ke saya bahwa akan mengajukan pengunduran dirinya. Intinya, kalau kalau sudah mengajukan tidak dapat ditarik lagi, karena inatitusi bukan main-main. Jadi harus mengundurkan diri kalau mau maju di politik,” kata Fery saat diwawancara Sultra News di Polda Sultra pada 9 Juni 2020.

Terkait status pengunduran dirinya, Fery mengaku anggota Polri tersebut saat ini sedang dalam proses persetujuan.

“Kita masih tunggu persetujuan pimpinan karena masih ada beberapa pertimbangan kebijakan soal pengunduran dirinya. Karena kalau sudah mundur, berarti statusnya sebagai anggota Polri lepas dan tidak dapat ditarik lagi,” pungkasnya.

Saat Sultra News meminta klarifikasi, anggota Polri tersebut namun ia enggan berkomentar dan tidak bersedia diwawancara terkait pencalonanya sebagai Balon Wakil Bupati pada Pilkada di Butur. (SN)

Baca Juga :  25 Anggota Polisi di Sultra Dipecat, ini Penyebabnya

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/politik/” number=”5″]