Apes, Dua Warga Konawe yang Jadi Penadah Hasil Curian Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku, saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Konawe. Foto Ist

KONAWE – Dua warga Konawe berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal karena menjadi penadah barang curian berupa Handpone berbagai merek.

Tak hanya penadah, tersangka Aloisius Rara Mata alias Alex (28) warga Desa Panggulawu Kecamatan Uepai pun turut diciduk. Setelah korban bernama Raipin warga Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai melapor ke Mako Polres Konawe, atas pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (12/1/2022).

Tersangka Aloisius Rara diciduk pihak kepolisian di Kecamatan Uepai sekira pukul 14.30 WITA pada Rabu 12 Januari 2022.

Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub N Kamaru, S.IK, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka dilaporkan oleh korbannya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Timsus,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe.

Menurut Jacub, sapaan akrabnya, setelah dilakukan pengembangan pihaknya kembali mengamankan Ririn Suprianto warga Desa Rauwa Kecamatan Uepai dan Tri Satria warga Tumpas Kecamatan Unaaha.

“Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi dua orang sebagai penadah barang curian,” ujarnya.

Lebih lanjut Jacub Kamaru menjelaskan bahwa untuk Aloisius Rara Mata alias Alex (28) disangka telah melanggar pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Ririn Suprianto dan Tri Satria disangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi langsung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka.

“Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Diketahui, atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Konawe juga telah mengamankan enam buah HP berbagai merek sebagai barang bukti.

Laporan: Jaspin