Bahas Insentif Nakes Covid-19, DPRD Hearing Pemda Konawe, Ternyata ini Kendalanya

waktu baca 3 menit
RDP, membahas pembayaran insentif Nakes Covid-19 Konawe yang belum direalisasikan selama 4 bulan tahun 2020.

KONAWE – Pembahasan honor atau insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di garda terdepan menangani Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung alot.

Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Ketua Komisi III Susi Sri Hartinah, A.Md., Keb dan anggota Hajja Murni Tombili, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Rapat Komisi, Kamis (15/4/2021).

Dalam RDP tersebut, turut dihadirkan seluruh Nakes yang bertugas menangani Covid-19 di Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (RS BLUD) yang bertempat di Gedung Diklat Konawe, didampingi Direktur dr. Agus Lahida dan gabungan NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konawe.

Bahas Insentif Nakes Covid-19, DPRD Hearing Pemda Konawe, Ternyata ini Kendalanya
Suasana Hearing bersama DPRD, Pemda, dan Nakes Covid-19 Konawe.

Selain itu hadir pula instansi terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) drg. Mawar Taligana, didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Sahrul, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H.K Santoso, Inspektur Pembantu Wilayah II (Tim Verifikator) Heriyani Muslimin, S.T., M.Si, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

RDP itu digelar berdasarkan tuntutan dari para Nakes yang menuntut insentif mereka sejak bulan September, November, Oktober hingga Desember 2020 segera dibayarkan. Tuntutan para Nakes tersebut disuarakan melalui aksi unjuk rasa pada Senin (12/4/2021) di Kantor Dinkes, Kantor Bupati, Gedung DPRD, dan terkahir Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa dana insentif Covid-19 yang diperuntukkan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan sehingga tidak dasar hukum untuk melakukan pembayaran.

Kemudian, anggaran sebesar Rp.3 Miliar tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konawe tahun 2021 dan tidak dibahas oleh DPRD. Pasalnya, dana tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI pada tanggal 23 Desember 2020 ke Rekening Kas Daerah (Kasda). Sementara APBD Konawe tahun 2021 ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Baca Juga :  Dekranasda Konawe Tampilkan Motif Tenun “Pine Wine Mbae” di Even Nasional IFW
Bahas Insentif Nakes Covid-19, DPRD Hearing Pemda Konawe, Ternyata ini Kendalanya
Suasana Hearing di Kantor DPRD Konawe.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa secara kelembagaan, DPRD Konawe merekomendasikan pembayaran insentif Covid-19 dibayarkan sebelum lebaran sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia.

“DPRD merekomendasikan kepada pemerintah, dana yang sudah masuk ini untuk dimasukkan dalam dana Refocusing secepatnya karena uangnya sudah siap dari Kementerian Kesehatan RI yang menyangkut insentif,” kata H. Ardin

Kemudian, berkaitan dengan Refocusing anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan RI, persoalan insentif sudah tidak dianggarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan. Tetapi sekarang ini dikembalikan menjadi tanggung jawab daerah dalam bentuk transfer Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Ini tentunya kata H. Ardin butuh hitungan – hitungan, ada ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pun ia berharap hal ini dapat dipertimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa Covid-19 ini adalah langkah yang serius untuk kita tangani.

“Bayangkan, satu saja pasien yang terlepas, sebarannya bisa mencapai ratusan orang,”ujarnya.

Sementara untuk Januari, Februari dan Maret 2021, Kementerian Kesehatan tidak lagi menganggarkan dana insentif kepada para Nakes. Sehingga kata H. Ardin, daerah harus memperhitungkan secara matang terkait alokasi anggaran untuk membiayai honor mereka (Nakes) melalui realokasi anggaran (Refocusing).

Sebelum menutup Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin kembali menegaskan bahwa dana insentif Covid-19 akan dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

“Sebelum lebaran, ini menjadi hadiah untuk teman – teman Nakes untuk dibayarkan sesuai kemampuan keuangan yang tersedia,” pungkasnya.

Laporan: Jaspin