Bebas dari Penjara, Buruh Bangunan ini Ditangkap Lagi Usai Mencuri di Kendari

waktu baca 1 menit
Ketgam. Pelaku saat diamankan di Polres Kendari, Senin (24/8/2020) Foto. Sultra News

Kendari -Tim Buser 77 Polres Kendari menangkap satu pelaku spesialis pembobol rumah warga yang kerap meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Identitas pelaku diketahui bernama Sapirudin (36) tahun, sehari-sehari bekerja sebagai buruh harian di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata mengatakan, modus pelaku beraksi saat malam hari dengan membobol jendela rumah warga.

“Sebelumnya pelaku beraksi di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada 15 Agustus 2020, pukul 05.00 Wita. Pada aksinya itu, pelaku menggasak sejumlah barang elektronik korban berupa Handphone dan Notebook,” ujar Gede di Polres Kendari, Senin (24/8/2020).

Gede menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui residivis yang belum lama bebas dari Lapas Kendari dengan kasus pencurian.

“Dari pemeriksaan kami, pelaku mengaku baru sekali beraksi setelah bebas dari penjara. Dalam kasus ini kita sedang melakukan pengembangan, karena diduga ada pelaku lainnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362  tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (SN)