BNPB Perpanjang Status Darurat Wabah Virus Corona Hingga 29 Mei 2020

waktu baca 1 menit
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Nasional – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), secara resmi memperpanjang status darurat wabah virus Corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020.

Berdasarkan surat edaran keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menyebutkan keadaan darurat wabah Covid-19 diperpanjang sejak 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dikutip dari CNN Indonesia, penyebaran virus corona saat ini telah dikategorikan sebagai bencana skala nasional.

“Ini bisa juga disebut skala nasional. Status keadaan tertentu diperpanjang lagi karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah ataupun nasional yang menetapkan status keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020,” ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3).

Sesuai intruksi Presiden, pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan status diwilayahnya.

Terkait hal itu, Agus mengatakan penetapan status daerah harus terlebih dahulu konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

“Tentunya perlu konsultasi dahulu dengan ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 yakni kepala BNPB (Doni Monardo),” tandasnya, ditulis di cnnindonesia.com.

Diberitakan sebelumnya, BNPB telah memperpanjang status masa tanggap darurat Covid-19 selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2019 hingga 29 Mei 2020. (Adm)