Bupati Koltim Tiadakan Sholat Idul Fitrih Berjaamaah di Masjid/Lapangan

waktu baca 1 menit
Surat Edaran Bupati Nomor 045/454/Tahun 2020

Kolaka Timur – Berdasarkan surat Edaran Bupati Nomor 045/454/Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M, tentang himbauan agar umat muslim tidak melakukan kegiatan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan di lapangan.

“Kegiatan Takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushallah dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang, “ Tulis Bupati melalui Surat Edaran.

Selain itu, sholat Tarawih keliling, Itikaf di Masjid/Mushallah juga tidak dilakukan.

“Pesantren Kilat melalui media elektronik, dan halal bin halal dilakukan dalam bentuk seremoni, ” Tulisnya.

Ia juga menghimbau kepada segenap umat muslim agar segera membayar Zakat Hartanya yang telah memenuhi Nishab, sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Mustahiq, ” Tulis Bupati.

Laporan. Muhammad Alpriyasin