Cici Ita Ristianti: PPJ Merupakan Penunjang Pajak di Konawe yang Memberikan Kontribusi Besar

waktu baca 3 menit
Kepala Bapenda Konawe Cici Ita Ristianty. Foto: Jaspin/sultranews.net

KONAWE – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Cici Ita Ristianti mengatakan, jika salah satu penunjang pajak di Konawe yang memberikan kontribusi besar yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non listrik. Dimana sumber pendapatannya berasal dari lokasi kawasan mega industri yang ada di Kecamatan Morosi.

Justru kata Cici Ita Ristianti, jika tahun ini target penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan naik secara signifikan, dari Rp 20 Miliyar tahun sebelumnya menjadi Rp 102 Miliyar tahun ini.

“Insya Allah saya optimis bisa mencapai terget itu. Karena melihat proyeksi PAD yang masih sangat potensial untuk dikelola, maka hal ini tergantung bagaimana cara kita untuk berinovasi menarik pajak daerah tersebut,” kata Cici, Selasa (9/02/2022).

Bahkan di Februari ini, Lanjut Cici, sapaan akrab Istri Almarhun Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, PT OSS baru saja merealisasikan tunggakan PPJ non listriknya sebesar Rp 61 miliar. Menurutnya, PPJ non listrik ini baru diberlakukan pada tahun lalu. Namun mereka (PT OSS) sudah merealisasikannya.

“Alahmdulillah PT OSS telah memberikan kontribusi PAD yang cukup besar, pada sektor pajak PPJ non listrik yang obyeknya khusus tempat usaha yang memiliki sumber tenaga listrik sendiri, seperti sumber daya genset yang berkapasitas besar,” jelasnya.

Cici mengaku, realisasi sumber PAD sebesar Rp 60 miliar itu belum termasuk dari PT VDNI. Sehingga dipastikannya, dengan masuknya nanti pajak daerah dari perusahaan asal tiongkok itu, maka bisa memberikan sumbangsih PAD yang maksimal. Kemudian bisa memenuhi pencapaian target di tahun ini.

“Progresnya kita sudah bisa lihat. Diawal tahun anggaran ini saja kita sudah bisa mencapai 60 persen. Jadi saya yakin target itu bisa kita capai sebelum akhir tahun anggaran,” katanya.

Ia mengaku, bahwa sumber penarikan pajak daerah tidak hanya monoton di obyek pajak tersebut. Namun sumber penghasilan lainnya yang menjadi potensi andalan baru yakni adanya kegiatan pembangunan irigasi persawahan Bendungan di Ameroro.

Bahwa kegiatan fisik yang bersumber dari APBN itu sangat akan berdampak terhadap pemasukan PAD. Karena bahan materialnya seperti material pasir dan batu alam akan ditarik pajaknya, yang telah dibebankan kepada salah satu kontraktor sebagai penanggungjawabnya.

“Jadi kami akan berkomunikasi dengan pihak kontrkator pemenang tendernya, begitupun perusahaan-perusahaan apa saja yang menjadi sub kontraktornya. Nah perusahaan inilah yang akan ditarik pajaknya sesuai dengan hasil kegiatan usahanya. Saya rasa mengenai ini tidak menjadi kendala, karena ada kuota material yang menjadi dasar angka dari besaran pajak yang dibeberkannya,” tuturnya.

Sedangkan yang masih jadi kendala dan belum terealisasi yakni pajak sarang burung walet. Bahwa obyek pajak ini sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa untuk bisa berkontribusi terhadap PAD.

“Tahun lalu sudah kita buatkan regulasinya. Karena kita agendakan di tahun anggaran ini sudah mulai kita tarik pajaknya. Hanya kendalanya saat ini karena para pengusaha burung walet belum terbuka dengan hasil produksi sarang walet dari setiap kali panen. Sehingga belum ada dasar minimal penarikan pajak yang bisa ditetapkan”.

Namun , kata dia ,pihaknya tidak berhenti . Bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melalukan studi banding di beberapa daerah . Dimana daerah tersebut merupakan pusat usaha burung walet dan Pemda setempat sudah memberlakukan penarikan pajak di sektor usaha itu. Daerah tujuan yang dimaksud antara Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kalimantan.

“Selain itu masih ada obyek pajak yang terus kita pertahankan dan saat ini masih dalam proses penagihan sampai pada masa akhir tahun mendatang , seperti pajak rumah kos, perhotelan , rumah makan , reklame, PBB, BPHTB , PPJ, galian golongan C, serta retribusi pasar sentral.

Jadi ini semua sektor pajak dan retribusi yang khusus ditangani oleh Bapenda. Sedangkan di luar dari itu ditangani oleh beberapa dinas yang juga memiliki tugas menarik pajak, diantaranya PTSP dan Dishub,” tutupnya