Dana Covid Rp 18 Miliar di Konut Diduga di Korupsi, LSM Laporkan di Kejari Konawe

waktu baca 2 menit
Konsorsium LSM Konawe, saat melaporkan dugaan korupsi dana covid-19 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

UNAAHA – Konsorsium Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau NGO Konawe gelar unjukrasa di depan kantor Kejari Konawe Konawe, Kamis (28/10/2021).
Unjukrasa ini dilakukan atas dugaan Korupsi Dana Corona Virus Desease (Covid-19) sebesar Rp 18 Miliar di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu orator, Satriadin, mengatakan bahwa Pemerintah daerah Konut adalah kabupaten yang mendapat kucuran dana Covid-19 yang begitu fantastis yakni sebesar 56 M.

Dana Covid-19 tersebut, kemudian di realisasikan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut sekitar 24,3 M.

“Berdasarkan hasil temuan inspektorat kabupaten Konut, Telah direalisasikan hanya sekitar 7,4 M. Dan dugaan korupsinya sebesar 16,9 M,” ucap Satriadin.

Satriadin yang juga Bupati DPD Lira Konawe mengungkapkan bahwa tak hanya di BPBD konut. Tetapi juga dugaan korupsi dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Konut. Yang dimana telah direalisasikan dana Covid-19 sebesar 6,7 M dan hanya di realisasikan sekitar 5,7 M, dugaan korupsinya sekitar 1 M.

“Masih banyak lagi dinas-dinas terkait yang diduga terjadi penyelewengan dana Covid-19,” ucap Gopal sapaan akrabnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Aguslan, yang menerima laporan tersebut mengucapkan terima kasih karena dengan laporan tersebut LSM dan NGO masih menaruh kepercayaan kepada Kejari Konawe dalam hal penanganan perkara khususnya kasus korupsi.

Dia pun berjanji akan melakukan telaah atas laporan tersebut, sebelum menyerahkan ke meja pimpinan. “Laporannya kami terima dan akan kami lakukan telaah,” ucapnya.

Laporan; Jaspin