Diduga Tak Kantongi Izin, Pasar Nanga-Nanga Kendari Nekat Beroperasi

waktu baca 1 menit
Pasar di Nanga-Nanga Diduga Ilegal Belum Mengantongi Izin.

KENDARI – Sebuah pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau, Nanga-nanga, Kota Kendari, yang beroperasi kedepan sampai saat ini diduga belum mengantongi izin.

Bagaimana tidak, pasar yang dibangun di atas lokasi tanah tidak lain merupakan milik pengembang pasar korem dan pasar panjang.

Pantauan awak media, tanah seluas 3 hektare nampak sedang dalam proses pembangunan.

Sehingga pihak pengembang juga terlihat sudah mulai melakukan penjualan lods kios yang nantinya akan digunakan pedagang untuk berjualan.

Menanggapi hal itu, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari, Asnar menyimpulkan, pembangunan pasar tersebut tentunya akan dapat berpotensi mematikan pasar konvensional lainnya yang dikelola oleh Pemkot Kendari.

“Pembangunan pasar ini kami duga di luar sepengetahuan Pemerintah Kota dan sudah tentu ilegal. Dan tentunya akan berdampak pada pasar-pasar konvensional yang dikelola oleh Pemkot Kendari,” ujar Asnar saat dikonfirmasi pada Kamis (2/9/2021).

Bahwa, lanjut Asnar, pasar yang dibangun secara ilegal itu juga akan berimplikasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami harap Pemkot Kendari kiranya bisa mengambil langkah-langkah persuasif untuk menangani kehadiran pasar ilegal seperti ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak pengembang pasar yang bisa dihubungi.

Laporan : Muhammad Alpriyasin