Dihadiri Lima Desa di Konawe, Pemprov Bersama BWS Bentuk Tim Persiapan Pembangunan Bendungan Pelosika

waktu baca 3 menit
Suasana Rapat Koordinasi (Rakor), pembentukan tim persiapan pembangunan Bendung Pelosika, bertempat disalah satu hotel di Kendari, Kamis (2/6/2022). Foto Sultranews

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, dan dihadiri 5 Desa, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, menggelar rapat koordinasi tentang pembentukan tim persiapan pembangunan Bendung Pelosika, bertempat di salah satu hotel di Kendari, Kamis (2/6/2022).

Kelima desa itu yakni Kelurahan Ambondia, Desa Asinua Jaya, Desa Asipako, Desa Angohi, serta Desa Lasao Jaya yang merukan desa persiapan.

Rencana pembangunan Bendung Pelosika  terletak di Desa Asinua Jaya dan Kelurahan Amobondia, Kedua desa itu merupakan perbatasan dua desa tersebut di Kecamatan Asinua, dan akan dimulai pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sultra, Ari Tonga mengatakan, kegiatan rakor tersebut membahas tentang pembentukan tim pengadaan lahan pembangunan Bendungan Pelosika di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur (Koltim).

Sehingga ketika tim persiapan pengadaan lahan kedua proyek nasional itu turun di tengah masyarakat dapat memberikan informasi secara baik dan lengkap dengan tahapannya.

Ketgam: PPK Bidang Pertanahan BWS Sulawesi IV Kendari, Arsamit Wiradinata (kanan) dan Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pertanahan Sultra, Ari Tonga (kiri). Foto: Ist

Supaya jangan simpang siur, ada yang mengatakan ini, itu dan sebagainya. Kita ingin mereka (tim) tahu yang mulai tahapan yang harus dilaksanakan mengenai tahapan pengadaan lahan,” ungkap dia kepada awak media.

Pembangunan Bendungan Pelosika ini bukan hanya melibatkan Pemprov Sultra dan BWS Sulawesi IV, namun pemerintah kabupaten (pemkab) masing-masing juga dilibatkan.

Dia menerangkan, dalam proses tahap awal ini tim akan melakukan sosialiasasi ke masyarakat tentang pengadaan tanah pembangunan Bendungan Pelosika. Selanjutnya, tim akan menyusun data nominatif sementara di lima kecamatan 24 desa dari dua kabupaten.

Hasil data nominatif sementara ini, kemudian akan dirembukkan dengan mengundang pemerintah setempat dan masyarakat untuk melaksanakan konsultasi publik.

“Tujuannya untuk meminta persetujuan masyarakat mengenai pembangunan Bendungan Pelosika. Jika dalam perjalannya, masih ada masyarakat yang keberatan dalam aturannya diwajibkan kita melakukan konsultasi publik ulang terhadap mereka yang keberatan,” kata Ari Tonga.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Diduga Gagal Mutu

Apabila konsultasi kedua masih juga ada yang keberatan maka dalam waktu 14 hari mereka yang keberatan wajib menyurat secara resmi kepada gubernur. Nanti akan ada tim yang dibentuk untuk mengkaji keberatan masyarakat tersebut dan berbagai proses lainnya.

Tugas pemprov hanya memastikan penyelesaian pengadaan lahan. Pasca itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pertanahan Sultra akan menyerahkan SK penetapan lokasi pembangunan Bendungan Pelosika, yang ditandatangani Gubernur Sultra kepada instasi yang membutuhkan lahan yakni BWS.

“Tahap berikutnya, terkait pembebasan lahan itu domain ATR/BPN Sultra mulai dari nilai atau harga tanah dan lain-lain, kalau kami hanya persiapan pengadaan lahan,” urainya.

Sementara PPK Bidang Pertanahan BWS Sulawesi IV, Arsamit Wiradinata mengatakan, secara teknis rencana pembangunan Bendungan Pelosika dijadwalkan pada 2023. Proses lelangnya sudah mulai dilaksanakan pada semeseter II tahun 2022.

“Karena ini lelang internasional prosedurnya agak panjang. Jadi kita rencanakan tahun 2023 sudah mulai produksi,” ucapnya.

Dia menuturkan, pihaknya sudah mendapat izin atau Surat Keterangan (SK) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan sebanyak 2.100 hektare. Sementara total keseluruhan yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan ini 5.900 hektare.

“Jadi progresnya sudah 90 persen dari 2.100 hektar ini,” sambung dia.

Ditambahkannya, proses pembangunan ini memiliki empat tahap, pertama perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Untuk saat ini masuk dalam tahap persiapan.

Jika sudah terbit SK penetapan lokasi dari Gubernur Sultra maka berikutnya akan dilanjutkan dengan proses pembebasan lahan dan sebagainya

Laporan: Jaspin