Dituding Jadi Mafia Tanah, Kepala BPN Konawe: Fitnah Yang Keji

waktu baca 5 menit
Kepala BPN Konawe Muhamad Rahman, saat audiensi sejumlah awak media di kantornya, Rabu (22/8/2022). Foto: Jaspin.

KONAWE – Gejolak hadirnya pembangunan Bendungan Pelosika di Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memanas.

Hal itu membuat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Muhamad Rahman, gerah dan angkat bicara. Menurutnya, tudingan yang dilontarkan di beberapa media ciber/online itu tidak benar.

“Saya nyatakan bahwa tidak ada itu mafia tanah,” tegas Rahman, saat konfrensi pers di kantornya, Rabu (22/8/2022) sore tadi.

Mafia tanah, Kata Rahman, adalah sekelompok orang maupun kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan objek berupa aset tanah milik orang lain.

“Disini saya tegaskan tidak ada pemufakatan jahat. Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap tanah di Desa/Kelurahan Ambondiaa, memang ada beberapa nama orang BPN yang mendapatkan sertifikat. Tetapi itu murni dari hasil pembelian yang diperoleh dengan itikad baik, bukan dari cara merampok atau mencaplok punya orang dan tidak ujuk-ujuk langsung punya tanah di sana,” kata Rahman, panggilan akrabnya.

“Saya sudah telusuri, memang ada beberapa orang BPN yang punya tanah di sana. Termaksud saya sendiri pun ada, tapi itu saya beli tiga tahun yang lalu. Bahkan mereka (penjual) siap hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” tambahnya.

Kepala BPN Konawe Muhamad Rahman, saat memperlihatkan peta kawasan terbaru. Foto Jaspin

Pembangunan Bendungan Pelosika, lanjut dia, dalam waktu dekat sudah masuk tahap pelaksanaan, jadi sudah dekat-dekat jadi duit/uang, sehingga tidak heran jika potensi masalah sengketa kepemilikan lahan masyarakat pasti akan terjadi gesekan-gesekan.

“Dari tadinya tanah diatas itu kan tidak punya nilai apa-apa. Tetapi sekarang sudah mau bernilai, jadi saya bisa pahami itu. Akan tetapi yang saya tidak paham kok kita dituduh ada oknum BPN yang jadi mafia tanah,” Rahman mencibir.

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Asinua Mengugat agar tidak mengeluarkan statement mafia tanah. Sebab kata dia, Kementrian ATR BPN dibawah kepemimpinan Bapak Menteri Hadi Tjahjanto tidak akan segan untuk memberikan sanksi terberat kepada yang mencoba melakukannya. Beliau mempunyai komitmen kuat untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia termaksud jika itu terjadi di Kabupaten Konawe, karena itu perintah langsung Bapak Presiden kepada beliau.

Baca Juga :  Pembentukan Panwascam di Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Lakukan Dua Metode ini

“Jadi saya kira juga ya janganlah terlalu gampang mengeluarkan statetmen mafia tanah. Janganlah memvonis kami seperti itu. Bijaklah memberikan pernyataan. Janganlah kami ditudu mafia sana-sini,” ucapnya.

Ditanya terkait sertifikat ganda, Rahman mengaku belum bisa memberikan penjelasan. Menurut dia, dirinya belum mempunyai data atau laporan soal sertifikat yang tumpang tindih atau ganda.

“Saya belum bisa bicara itu, karena saya belum punya data. Saya tidak tahu lokasi mana yang mereka maksudkan. Harus di perjelas dulu. Sertifikat nomor berapa, atas anam siapa, kemudian tumpang tindih ganda denga siapa. Jadi kami belum punya data sama sekali,” terang Rahman.

Yang jelas kata Rahman, jika laporanya atau datanya ada, akan dilakukan verifikasi dilapangan baru bisa di tahu masalahnya. Kalau hanya bicara katanya, itu repot tidak bisa di pertanggung jawabkan, terkecuali ada datanya.

Kemudian lagi, terkait masalah sertifikat dalam kawasan, Rahman menyatakan bahwa tidak ada satupun sertifikat di Desa/kelurahan Ambondia yang mereka terbitkan.

“Sekali lagi saya tidak mau bicara katanya, kita akan berbicara data dan dibuktikan dengan peta. Mudah-mudahan tuduhan mereka itu bisa dibuktikan pada saat RDP, Kalau mereka tidak bisa buktikan pada saat RDP nanti, maka itu fitnah yang keji,” kesalnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Asinua Mengugat (AMAM) Imran Leru, saat berdemonstrasi di Kantor BPN dan Kantor DPRD Provinsi Sultra di Kendari Senin (20/8/2022).

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Asinua Mengugat (AMAM), berdemonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Kendari Senin (20/8/2022).

Dalam orasinya, Imran Leru selaku Ketua AMAM, menuntut BPN Sultra agar bertanggung jawab terhadap penerbitan sertifikat tersebut.

Dikatakanya, selaku masyarakat di Kecamatan Asinua yang menjadi korban atas pembangunan proyek Bendungan Pelosika, sebagai masyarakat Indonesia yang beradap, sangat mendukung hal tersebut.

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

Akan Tetapi, jika hak-hak akan masyarakat diabaikan, maka besar kemungkinan proyek tersebut dipastikan tidak berjalan mulus.

“Ingat, setiap usaha dalam pembebasan tanah bagi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Pelosika, senantiasa menghargai keberadaan masyarakat asli atau yang dikenal dengan istilah Indegenous Peoples,” ucap Imran.

Imran mengigatkan, agar tidak bermain-main dalam penerbitan sertifikat yang kemudian dijadikan ladang untuk meraih keuntungan dari penderitaan masyarakat, utamanya para oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya tegaskan jangan ada permainan, apalagi menyangkut penerbitan sertifikat. Kami sudah pegang data, bahwa ada oknum BPN bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Lurah/Desa yang mana kami menduga ikut terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT),” Imran mengigatkan.

Sementara itu hasil diskusi antara AMAM dan pihak BPN Provinsi Sultra, yang disampaikan Imran kepada Sultranews.co.id, pihaknya (Kanwil BPN SULTRA) akan membentuk tim untuk menginvestigasi dan menindak lajuti laporan mereka terkaid adanya dugaan penerbitan sertifikat ganda, pada bidang tanah yang sama.

Selanjutnya, pihak BPN juga akan menghentikan untuk sementara waktu, proses aktifitas pemetaan dan plotingan guna penerbitan sertifikat di wilayah Kelurahan Ambondia, Desa Asipako, Desa Asinua Jaya.

“BPN berjanji akan mengklarifikasi sertifikat yang diterbitkan tanpa melalui proses pendaftaran resmi di loket ATR-BPN KONAWE,” kata Imran.

Suasana diskusi di Kantor DPRD Provinsi Sultra, yang diterima oleh Sekretaris Komisi 1 Bidang Pemerintahan Gunaryo, S.Sos.

Begitupula dengan pernyataan Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Gunaryo, yang mengapresiasi AMAM yang telah berani memperjuangkan hak-hak masyarakat terhadap pembagunan Bendungan Pelosika tersebut.

Menurut Gunaryo, laporan atas dugaan penyelewengan kewenangan terhadap oknum-oknum dan dugaan pelanggaran lainya, telah diterima secara resmi dan segera akan dilakukan pembangilan.

“Secepatnya kami akan surati para pihak-pihak yang terlibat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesegera mungkin kami akan jadwalkan. Kalau tidak ada halangan paling lambat minggu depan kita akan gelar,” kata Gunaryo.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Terkait kasus yang muncul terhadap PSN pembangunan bendungan pelosika, lanjut politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi hal yang sangat serius untuk disikapi sedini mungkin, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diiginkan.

“Kami selaku wakil rakyat akan mengawal masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, utamanya masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan tersebut. Tidak main-main, ada dua kabupaten yang akan tenggelam, sehingga patut untuk disikapi secara serius,” ujarnya.

Laporan: Jaspin