DLHK Kendari Bakal Tertibkan Perusahaan yang Belum Miliki IPAL

waktu baca 2 menit
Kepala Seksi (Kasi) Pengurangan Sampah dan Pengolahan Limbah, Ishak Bafadal, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019). Foto:Abdillah/SultraNews

sultranews.net – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menertibkan seluruh perusahaan yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Limbah Air (IPAL).

Kepala Seksi (Kasi) Pengurangan Sampah dan Pengolahan Limbah, Ishak Bafadal, menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, saat ini baru sekira 40 lebih perusahaan yang sudah mengantongi izin Ipal.

“Jadi untuk sementara kami belum punya data baik dari perhotelan, perbengkelan dan lain lain yang belum punya izin, tapi secara keseluruhan yang sudah memiliki izin kami punya data, berapa yang sudah tertib,” Kata Ishak, Senin (23/12/2019)

Kata dia, dari sekian banyak unit usaha perhotelan di Kota Kendari, belum sampai 20 unit yang mengantongi izin, terlebih untuk kategori menengah kebawah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang air limbah, lannut Ishak, perusahaan yang tidak mengantongi izin akan diberikan sanksi berupa penutupan atau pencabutan izin usaha.

“Kalau bicara sangsi pembuangan air limbah itukan ada regulasinya di Undang-undang nomor 32, Permen LH baku mutu perhotelan nomor 68 tahun 2016 dan nomor 5 tahun 2014 serta Perda kota Kendari tentang air limbah, jadi pelanggarannya banyak,” Ujarnya.

Rencana awal, DLHK Kota Kendari akan melakukan sosialisasi terhadap pemilik usaha, jika tidak di indahkan barulah perusahaan itu diberikan sanksi.

Berdasarkan aturan yang ada, untuk setiap unit usaha yang menggunakan instalasi pengolahan air limbah, dibeban biaya sebesar Rp600 juta. Hal ini diyakini menjadikan para pengusaha enggan mengurus izin tersebut.

“Untuk alasan ini DLHK sudah menyiapkan solusi dengan menerapkan teknologi sederhana, tidak harus mekanis, dan itu sudah diterapkan seperti hotel Zahra,” Imbuhnya.

Laporan: Abdillah

Editor: Queensyah