DPO Kurir Sabu Asal Kendari Akhirnya Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Rey (27), DPO kurir sabu saat diamankan di Mapolda Sultra (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Rey (27), seorang kurir besar narkotika jenis sabu yang sempat buron sejak Agustus 2018 lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Brigjend Madjied Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada Jumat (22/11/2019).

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena melarikan diri saat akan ditangkap oleh tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sultra pada Agustus 2018 lalu, di BTN Perumnas jalan Sao-Sao Kelurahan Bende,  Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Barang bukti yang diamankan petugas saat itu berupa sabu sebanyak 50,7 gram,” ujar Agus, Sabtu (22/11/2019).

Agus menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Markas Polda Sultra, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 132 (1),  Pasal 114 (2), Subs Pasal 112 (2), UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika” jelasnya.

Laporan. Wayan Sukanta