Dua Kades Asal Koltim yang Ditangkap Nyabu Tidak Ditahan Polisi

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustrasi nyabu

Kolaka Timur – Dua orang Kepala Desa yang ditangkap pesta sabu di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak ditahan Polisi.

Alasan Kepolisian tidak menahan keduanya karena barang bukti (BB) sabu yang diamankan jumlahnya kecil 0,7 gram.

“Keduanya tidak dilakukan penahanan karena BB nya sedikit,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman kepada Sultra News saat dikomfirmasi, pada Kamis (3/9/2020).

Atas dasar itu, lanjut Eka, kedua Kades tersebut hanya diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi.

“Dia pemakai dan bukan pengedar, sehingga kami arahkan untuk direhabilitasi,” kata Eka.

Diberitakan sebelumnya oleh Sultra News,  dua orang Kades dari dua Kecamatan di Koltim digerebek Polisi saat menggelar pesta sabu pada 31 Agustus 2020 malam.

Usai digerebek, keduanya langsung dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SN)