Dua Nelayan Asal Kolaka Disergap Polisi Kedapatan Pakai Sabu

waktu baca 1 menit
Dua pelaku saat diamankan di Polres Kolaka, Jumat (8/1/2021) Foto. ist

Kolaka  – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengamankan tiga orang pria berinisial AK (46) , AS (42) dan AL (27) tahun, kedapatan saat mengkonsumsi sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pada penggeledahan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik tiga pelaku sebanyak 3,7 gram.

“Dua tersangka yaitu AK dan AS diketahui sehari-hari berprofesi sebagai nelayan sedangkan AL pekerja Swasta. Jadi masing-masing pelaku kita amankan barang buktinya berupa narkotika jenis sabu,” ujar Faturrahman, Jumat (8/1/2021).

Faturrahman menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu langsung dilakukan penangkapan terhadap ketigannya.

“Para pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kolaka pada Jumat (8/1) dini hari di Jalan Tambang, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Saat penangkapan, ditemukan ketiganya memiliki sabu yang diketahui akan dikonsumsinya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku telah ditahan di Polres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta