Dua Raperda Inisiatif Dianggap Tidak Relevan, PDAM dan PDAU Bakal Diubah Menjadi Perumda

waktu baca 2 menit
Penyerahan dua raperda inisiatif. Foto: Nalda Zabila/for Sultranews

KOLAKA TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan dan Penjelasan Bupati terhadap Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah, yang digelar di Aula DPRD Koltim, Rabu (6/4/2022).

Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Koltim Sulwan Aboenawas, yang diwakili Asisten I Pemerintahan Arisman, S.E dalam sambutannya menyampaiakan, jika penyerahan terhadap dua Raperda dimaksudkan untuk merubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Perusda Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pembentukan Raperda tentang Perusda Air Minum dan Perusda Aneka Usaha, kata Arisman, membacakan sambtan bupati tersebut, dibentuk berdasarkan implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Perusda harus berubah bentuk menjadi Perumda. Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap kedua Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Kedua perda tersebut dianggap tidak relevan lagi diguanakan sebagai payung hukum.

“Kedua perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya Di kabupaten kolaka timur karena masih mengacu pada undang undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu undang undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah,” Ucap Arisman dihadapan para Anggota DPRD Koltim.

Dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai Badan Usaha Milik Daerah khususnya pada kedua Perda tersebut, kata Arisman, panggilan akrab Asisten, perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

“Tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegala bidang, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, katanya.

Baca Juga :  Demi Pembangunan Konawe, Harmin Ramba Rela Jadi "Peminta-minta" di Kementrian

Untuk itu, besar harapan bagi Pemerintah Daerah, agar DPRD Koltim bersama dengan perangkat daerah untuk dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan reperda ini sehingga pada penetapanya nanti, perda ini sesuai dengan asas-asas peraturan perundang undangan yang baik.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang telah melaksanakan rapat paripurna pada hari ini untuk penyerahan dan penjelasan beberapa reperda baik inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD,” tutup Arisman.

Laporan: Nalda Zabila