Dua Raperda Konawe Disepakati, DPRD dan Pemda Tanda Tangani Nota Kesepahaman
KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan Pemerintah Daerah, Kamis 17 Februari 2022.
Raperda tersebut yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama ini dilakukan setalah lima Fraksi DPRD secara bulat menyepakati dua Raperda itu melalui pandangan akhir fraksi masing – masing.
Kelima Fraksi tersebut yakni Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Konawe Gemilang ( PAN, Golkar, PKB, NasDem, PKS), Fraksi Gerakan Indonesia Raya – Perindo (Gerindra – Perindo), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Fraksi – Fraksi DPRD Konawe berharap kedua Raperda tersebut dapat memberikan manfaat kepada daerah dan masyarakat setalah diundangkan oleh Bupati Konawe.
Ketua DPRD Konawe H. Ardin saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama mengatakan setelah Rapat Paripurna ini, kedua Raperda tersebut siap untuk diundangkan.
“Sudah resmi, tadi paripurna. Pihak DPRD tadi ada laporan Pansus, Bapem Perda sudah semua sepakat, anggota sepakat, paripurna sepakat. Ya sesuai hasil konsultasi tentunya ada perubahan-perubahan pasal, perbaikan nomenklatur sudah dilakukan dan itu menjadi bagian dokumen yang akan dikirim ke Pemerintah Provinsi,” jelas Ardin.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalau pemerintah provinsi sudah melakukan evaluasi dan mengembalikan berarti Perda itu siap diundangkan oleh Bupati untuk diberlakukan. Kalau ada perbaikan kita dudukkan, paling lama biasanya tujuh hari,” katanya.
Lebih lanjut Ardin menerangkan, setelah Perda Perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe diundangkan, maka Perda Nomor 04 tahun 2015 tidak berlaku lagi. Di mana pada Perda nomor 04 tahun 2015, sejumlah syarat calon kepala desa telah dihapus/ tidak berlaku lagi.
“Syarat baca tulis Alqur’an, domisili calon dan batas umur calon itu sudah dihapus dengan kata lain tidak mengikat lagi. Siapa saja yang penting Warga Negara Indonesia, boleh mencalonkan diri dan memilih wilayah dimana mau mencalonkan sebagai Kepala Desa,” terangnya.
Sama halnya dengan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perda ini nantinya kata Ardin sangat positif dengan adanya Undang – Undang Cipta Kerja. Walaupun masih banyak regulasi yang dibuat dalam bentuk Perda.
“Paling tidak bahwa dari sisi perizinan itu sudah ada tadi yang kita kenal OSS. Sudah regulasinya, bagaimana pengaturannya agar mempermudah perizinan di Kabupaten Konawe. Supaya tumbuh perekonomian masyarakat melalui usaha yang digalakkan masyarakat,” ujar Ardin.
Oleh karenanya, Ketua DPRD Konawe menyarankan kepada Usaha Kecil dan Menengah untuk melengkapi segala bentuk perizinan untuk memudahkan usaha.
“Silahkan mengurus izin, Pemerintah Kabupaten Konawe memberikan kemudahan,” pungkasnya.
Laporan: Jaspin