FP3 Sultra Desak Kejari dan PN Unaaha, Tuntaskan Perkara PT NBP Tanpa Diskriminasi

UNAAHA – Forum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Sultra (FP3 Sultra), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, untuk segera menuntaskan perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP), tanpa diskriminasi.
Hal itu disampaikan Hendrawan Oceng, saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Konawe dan Kantor PN Unaaha, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dijalankan secara proporsional. Khususnya terhadap para karyawan yang saat ini ikut diadili di meja persidangan. Jangan sampai keenam karyawan itu menjadi tumbal dalam perkara penambangan ilegal.
Hendrawan juga meminta agar enam buruh yang diperkarakan dalam kasus itu segera dibebaskan. Sebab, ia menilai posisi para pekerja hanya korban dari kesalahan pihak PT NBP yang telah menerobos hutan lingdung tanpa izin.
“Mereka hanya buruh yang sedang mencari nafkah untuk keluarga mereka di rumah yang tidak tahu apa-apa tentang status lahan yang mereka olah,” kata Hendrawan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sukri menegaskan aksi mereka sebagi dukungan terhadap pihak Kejaksaan maupun pengadilan agar mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tanpa memandang siapapun otak di balik perkara.
Jaksa atau hakim, lanjut dia, bisa mengadili orang-orang yang terlibat dalam perkara itu. Untuk itu, pihak kejaksaan maupun pengadilan agar tidak bermain-main dalam penuntasan perkara.
“Kami mendesak kepada kejaksaan dan pengadilan untuk berlaku seadil-adilnya tanpa ada diskriminasi yang akan menguntungkan pihak direktur PT NBP yang juga saat ini sementara disidangkan, sehingga tidak merugikan para karyawan,” ucap Sukri.
Dalam kesempatan itu, Sukri juga sempat mempertanyakan pasal apa yang dikenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memperkarakan PT NBP tersebut.
Ditempat yang sama, sontak langsung dijawab oleh Kasi Pidum, Gideon Gultom, SH yakni pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).
Pernyataan Kasi Pidum ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di beberapa media sosial (medsos), bahwa ternyata pasal yang disangkakan bukanlah pasal 87 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).
Di tempat terpisah, Kepala PN Unaaha, Febrian Ali mengatakan kepada masa aksi bahwa terkait kasus PT MBP itu masih dalam proses persidangan.
“Kami Pihak pengadilan tidak bisa menyatakan para terdakwa tersebut bersalah atau tidak, karna proses persidangan itu masih panjang, dan tentu saja majelis hakim masih meneliti berkas perkara dengan segala proses persidangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Kalau saja nanti penuntut sebagai jaksa yang mewakili negara tidak bisa membuktikan dakwaannya tentu saja konsekuensinya dakwaan bebas,” jelas Pebrian dihadapan masa aksi.
Sebagai informasi, PT NBP disangkakan melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Ada tujuh tersangka yang diamankan salah satunya adalah Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP.
SN
Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel
Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
Akibat Informasi Menyesatkan, Kantor PT RCP Jadi Sasaran Amukan Massa
Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati!
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
Berita BerikutnyaKabar Duka, Wakil Bupati Buteng La Ntau Tutup Usia
Baca Lainnya
Perkuat Sistem Pengolahan Sampah di Konawe, Bupati Yusran Tinjau TPST di Mataiwoi
KONAWE, Sultranews.co.id – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T, meninjau sarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Mataiwoi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/10/2026). Kunjungan kerja…
Cabor Tenis Meja Mati Suri 10 Tahun, Astarif Pimpin PTMSI Kabupaten Konawe
KONAWE, Sultranews.co.id — Setelah hampir 10 tahun mengalami kevakuman, cabang olahraga tenis meja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggeliat. Astarif terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan…
Akademisi Asal Unilaki Dorong Konsep "Penta Heliks" untuk Riset dan Inovasi di Kabupaten Konawe
KONAWE, Sultranews.co.id — Penguatan ekosistem riset dan inovasi daerah di Kabupaten Konawe terus didorong melalui kolaborasi multipihak. Akademisi asal Universitas Lakidende (Unilaki) Kabupaten Konawe, Dr. Ir. Alkadri, S.T.,…
Terbanyak di Sulawesi Tenggara, BRIDA Konawe Berhasil Mengirim 49 Inovasi Daerah ke BSKDN Kemendagri, Sekda Konawe Berikan Apresiasi
KONAWE, Sultranews.co.id - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Konawe mencatatkan capaian luar biasa dengan menjadi daerah penyumbang inovasi terbanyak di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 49 inovasi…
Penginputan IID Se-Indonesia Resmi Berakhir, Kabupaten Konawe Berhasil Mengirim 49 Inovasi Daerah
KONAWE, Sultranews.co.id – Tahapan penginputan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026 secara nasional resmi berakhir Senin (31/8/2026) pada pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (Wib). Kabupaten Konawe menutup proses…
Sering Gangguan, Warga Tiga Kecamatan di Konawe Pertanyakan Kualitas Jaringan Telkom/Indihome
KONAWE, Sultranews.co.id — Sejumlah warga di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Wonggeduku, dan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan gangguan jaringan internet Telkom/IndiHome yang dinilai cukup sering terjadi dalam…















