FPKD: Pelantikan Sekda Konut Diduga Menyalahi PP No.11 Tahun 2017

waktu baca 1 menit
Kantor Bupati Konawe Utara

KONAWE UTARA – Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini kembali dipertanyakan.

Pertanyaan itu datang dari Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Konut, Muh. Arwan, dirinya menyebut berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 perubahan ke PP No. 17 Tahun 2020 (Pasal 107 ayat C Poin 6) telah disebutkan bahwa prasyarat jabatan pimpinan pratama (Sekda) maksimal atau paling tinggi berumur 56 tahun.

“Sementara pada saat seleksi calon Sekda pada tanggal 2 Agustus 2021, Kasim Pagala sebagai peserta calon berumur 57 tahun keatas, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2021 berumur 58 Tahun,” tanyanya.

“Artinya dari segi kriteria seharusnya Kasim Pagala sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta sesuai bunyi PP No. 17 Tahun 2020,” jelasnya.

Atas dasar itu, Arwan menyayangkan kebijakan Panitia Seleksi yang meloloskan pihak terkait.

“Yang seharusnya kriteria calon peserta atau Sekda maksimal harus berumur 56 tahun sesuai PP No. 17 Tahun 2020,” pungkasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin