Gagal Ambil Tempelan, Mahasiswa di Muna Malah Diciduk Polisi

waktu baca 1 menit

MUNA – Tindak pidana narkotika kali ini datang dari seorang mahasiswa asal Desa Boneo inisial TF (26), tersangka dibekuk polisi di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Selasa (22/06/2022), sekira pukul 18.00 Wita.

Pelaku di bekuk polisi saat itu sedang mengambil tempelan di Lorong Siswa, namun nahas tersangka TF berhasil diciduk polisi.

“Saat itu dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah paketan yang di dalamnya berisi terdapat 5 sachet kristal bening yang diduga sabu seberat 1,76 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polres Muna melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh.

Setelah melakukan penggeledahan dan terbukti membawa narkotika jenis sabu, tersangka langsung di bawah ke Polres Muna guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai penjual/perantara jual beli narkotika jenis shabu,” terangnya.

Atas kejadian itu pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) lebih subs pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SN