Garpem Sultra Desak KPK RI Ambil Alih Kasus Pengadaan Sapi di Konawe

waktu baca 2 menit
Garpem Sultra saat menggelar aksi di depan Kantor KPK RI, Senin (22/3/2021). Foto Istimewa

KONAWE – Kasus Dugaan korupsi pengadaan sapi ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tahun 2019 lalu, rupanya jalan ditempat.

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara dari hasil pengadaan sapi ternak jenis Onggole, sebesar Rp 5 Miliyar.

Kasus tersebut telah bergulir Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Meski demikian, Jaksa dinilai lamban dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan sapi ternak.

Senin (22/3/2021) kemarin, sejumlah massa aksi mengatasnamakan Garda Pemuda (Garpem) Sultra, melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

Dalam orasinya Habrianto mengatakan,
Kecewa dengan sikap Kejati Sultra yang belum mampu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Akibat dari kekesalan Habrianto, Ia pun mendesak kepada KPK RI untuk segera turun langsung memeriksa semua kasus dugaan korupsi yang ada di Konawe.

“Kami mendesak KPK RI untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Sebab pihak Kejati Sultra sepertinya tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut,” teriak Habrianto, dalam orasinya itu.

Sebagai bentuk kekecewaan Kami terhadap kinerja Kejati Sultra, maka hari ini kami bisa berada ditempat ini, demi satu tujuan yakni menuntaskan dugaan korupsi, yang mana sampai detik ini belum ada penetapan tersangkah. Sementara kasus tersebut sudah lama dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke Kejati Sultra.

Tak hanya itu ia juga menilai bahwa dalam penanganan kasus tersebut Habrianto menduga ada permainan atau kongkalikong antara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dinas terkait dan Pemerintah Daerah untuk meredupkan kasus tersebut.

“Untuk itu, saya berharap kepada KPK RI untuk secepatnya turun ke Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Karena hal tersebut telah menjadi tugas dan tanggunggjawab KPK RI sebagai anak kandung dari reformasi dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah jelas tertuang dalam Undang Undang No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “harapnya.

Baca Juga :  Lagi, Proyek Rekon Jalan Mataiwoi-Abuki Amburadur, Aktivis Konawe Irfan Kecam Kontraktor CV Star One

Lebih lanjut ia mengatakan, penegakan supremasi hukum harus tetap ditegakan seadil adilnya. Siapapun dia ketika seseorang bersalah, maka harus diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai putra daerah saya tidak akan membiarkan kasus ini mandek di tengah jalan. Untuk itu saya akan mengawal dan mempressure kasus ini sampai ada yang ditetapkan tersangka. Dan kami suda membuat janji dengan pihak KPK RI untuk Menyerahkan bukti-bukti laporan yang kami punya terkait korupsi uang Rp5 miliiar tersebut, dan kami juga akan segera mengadukan ke Kejagung RI dan BPK RI,” tegas Habrianto

Laporan : Angga
Editor.    : Ovhin