Gelapkan Uang Tagihan, Dua Karyawan Toko Sembako di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Dua pelaku penggelapan saat diamankan di Polsek Poasia, Selasa (17/12/2019) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – AS (15) dan AL (19), dua orang pria yang sehari-hari bekerja di sebuah toko sembako, di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi karena nekat gelapkan uang majikannya, Selasa (17/12/2019).

Kapolsek Poasia AKP Slamet Budiono, Kedua pelaku sebelumnya dilaporkan oleh majikannya karena menggelapkan uang hasil tagihan dari konsumen sebanyak Rp39.587,500.

“Dua pelaku ini bekerja di toko sembako yang ditugaskan untuk menagih hasil penjualan dari para konsumen. Namun belakangan ternyata uang hasil tagihan itu tidak disetor ke majikannya,” ujar Slamet.

Akibat perbuatannya itu, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Poasia untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” twgas Slamet.

Laporan. Wayan Sukanta