Gelar Lomba Desa/Kelurahan se-Kabupaten Konawe, Berikut Indikator Penilaian

waktu baca 3 menit
Kepala Dinas PMD Konawe, Keny Yuga Permana

KONAWE – Dalam rangka menggelar lomba desa/kelurahan se-Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ada beberapa indikator penilaian lomba yang perlu diperhatikan.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana beberkan indikator penilaian evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

Selaku ketua tim, Keny Yuga Permana menyebut indikator penilaian yang pertama yakni Bidang pemerintahan. Bidang pemerintahan itu meliputi pemerintahan desa/kelurah, Desa/kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government, dan Pelestarian adat dan budaya.

Selanjutnya Bidang kewilayahan meliputi Identitas desa/kelurahan, Batas, Inovasi, Tanggap dan siaga bencana dan Pengaturan investasi.

Ketiga lanjut Keny, Bidang kemasyarakatan yang meliputi Partisipasi masyarakat, Lembaga kemasyarakatan (LPM, BPD dan lain-lain), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Keamanan dan ketertiban, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Penanggulangan kemiskinan serta Peningkatan kapasitas masyarakat.

“Syarat tambahan dalam penilaian lomba desa ini yakni data profil desa/kelurahan 2 tahun terakhir, peraturan desa tentang RPJMDES, RKPDES dan peraturan desa APBDES. Sementara penilaian yang dilakukan adalah dengan cara penilaian langsung administrasi dan data, penilaian langsung fisik prasarana dan sarana desa, Wawancara, Penilaian lingkungan secara bersama-sama untuk kelancaran pelaksanaan penilaian diharapkan partisipasi pemerintah desa/kelurahan, dan lembaga-lembaga desa/kelurahan untuk mendampingi, membantu serta memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim penilai,” jelas Keny.

Menurutnya, kegiatan perlombaan desa dan kelurahan merupakan kegiatan evaluasi terhadap inplementasi perkembangan pembangunan atas usaha pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan bersama masyarakat desa dan kelurahan.

“Ini dalam upaya mendukung pemberdayaan masyarakat dan keberhasilan pembangunan di desa/kelurahan, sebagai upaya penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi dan motivasi swadaya gotong royong masyarakat di desa dan kelurahan,”jelas Keny sapaan akrab Kadis PMD Konawe.

Baca Juga :  Mahasiswa Jakarta Penerima Bantuan Beasiswa Berikan Apresiasi Kepedulian Pj Bupati Harmin Ramba

Di samping itu pula lanjut Keny, pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan juga merupakan salah satu program yang berbasis pada arah kebijakan pemerintah daerah kabupaten dalam wadah (Gemilang) Gerbang Membangun Masyarakat Mandiri Berkelanjutan dan Berdaya Saing sebagai wujud pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Sedabgkan pelaksanaan penilaian perlombaan desa dan kelurahan dilakukan secara rutin dan berjenjang mulai dari perlombaan desa dan kelurahan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, tingkat regional dan tingkat Nasional setiap tahunnya.

Hal tersebut sebagaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2015 tentang
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

“Esensi dari Permendagri ini adalah lomba desa/kelurahan yang merupakan alat evaluasi utama yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Keny menjelaskan, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektifitas dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, evaluasi ini bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan pembangunan dan perkembangan desa dan kelurahan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan dan pemerintah kecamatan bersama masyarakat dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember atau 2 tahun terakhir berdasarkan data yang ada dan kondisi fisik di lapangan.

“Apabila desa dan kelurahan menjadi juara, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab kecamatan untuk tetap memperhatikan hal-hal yang dianggap perlu perbaikan dan pembenahan dalam rangka mewakili Kabupaten Konawe pada perlombaan di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara nantinya,” tutupnya.

Laporan: Jaspin