Guru Honorer Konawe Khawatirkan Masa Depan dengan Adanya Pengangkatan P3K
KONAWE, SultraNews.co.id – Guru honorer di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara khawatir tentang masa depan mereka karena adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK).
Ketua PGRI Konawe, Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., mengungkapkan kekhawatiran mengenai masa depan guru honorer di Kabupaten Konawe dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Konawe, Hj. Hania menjelaskan bahwa guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan telah memiliki sertifikasi khawatir akan tersingkir dengan adanya pengangkatan P3K.
“Guru honorer yang sudah sertifikasi dan memiliki pengalaman mengajar yang lama khawatir akan tersingkir dengan adanya pengangkatan P3K yang sudah memiliki SK,” ujar Hj. Hania.
Hj. Hania juga menyampaikan bahwa kepala sekolah juga bingung tentang bagaimana cara menangani guru honorer dan P3K.
“Kita butuh solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Kepala sekolah juga bingung tentang bagaimana cara menangani guru honorer dan P3K,” kata Hj. Hania.
Rapat ini dihadiri oleh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.
Hj. Hania berharap agar pemerintah dapat mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.
Pengangkatan P3K telah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri.
Namun, pengangkatan ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, kadis Langsung, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tepat.
“Kita akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tepat,” ujar kadis.
Permasalahan guru honorer di Kabupaten Konawe dengan adanya pengangkatan P3K memerlukan solusi yang tepat.
Pemerintah daerah dan pusat perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Laporan: Aby Razak



