Hadiri Rapat Paripurna di DPRD, Walikota Kendari Tarik Raperda CBD Teluk Kandari

waktu baca 2 menit
Walikota Kendari H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E saat membawakan pidatonya.

KENDARI – Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I Central Bussines Distrik (CBD) teluk Kendari tahun 2020-2040. Raperda tersebut, akhirnya ditarik setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan kembali Raperda tersebut, Rabu (9/6/2021).

Walikota Kendari H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E dalam pidatonya menyampaikan bahwa rancangan pembangunan daerah Kota Kendari tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan I CBD teluk Kendari tahun 2020-2040 telah diajukan sejak tahun 2020 dan sudah proses pembahasan anggaran pemerintah bersama bapemperda dan komisi yang membidangi.

Dia juga menyampaikan dengan terbitnya Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satunya terkait dengan Undang – Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yg mengatur bahwa rencana detail tata ruang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Untuk pelaksanaan Undang – Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah ditetapkan peraturan pemerintah No.21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang dalam pasal 85 ayat 1 huruf D menegaskan kembali bahwa penetapan rancangan Kepala daerah Kabupaten Kota tentang rencana tata ruang oleh Bupati dan Walikota terlebih dahulu mendapatkan persetujuan substansi oleh mentri terkait,” jelas Sulkarnain, dihadapan anggota dewan Rabu (9/6/2021).

Selanjutnya Sulkarnain panggilan akrabnya, juga menyampaikan bawha Raperda tersebut telah melalui pembahasan pada rapat BAPUPERDA DPRD Kota Kendari dengan Pemerintah Daerah yang hasilnya telah disetujui bersama, dilakukan penarikan terhadap RAPERDA tersebut untuk di tetapkan dengan peraturan kepala daerah berdasarkan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan tersebut kata dia, maka perlu dilakukan penarikan terhadap Raperda Kota Kendari tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan I CBD Teluk Kendari tahun 2020 – 2040 dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

“Rencana ini tidak mengurangi kewenangan substansi yang dimiliki oleh DPRD Kota Kendari untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh Wilayah Kota Kendari dibangun berdasarkan acuan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Kemudian lagi, kata mantan Wawali Kota Kendari ini, apa yang dilakukan menunjukan bahwa responsifitas kinerja dan kewenangan yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari sangat progresif sehingga bisa melampaui daerah-daerah lain yang bahkan perencanaanya pun belum diajukan dan dibahas oleh DPRD.

Laporan: Deri Periansyah