Hindari Terjadinya Praktek Pungli, BKAD Koltim Terapkan Sistem Pelayanan Transfaran

KOLAKA TIMUR - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai menerapkan sistem pelayanan publik yang transfaran dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal itu berdasarkan visi misi kepala daerah, sebagaimana yang tertuang pada poin ke empat yakni dalam rangka "Penguatan tata kelola Pemerintahan yang baik bersih dan Transfaran melayani masyarakat".
Pelaksana Tugas (PLT) BKAD Koltim, Aspian Suute, S.Km, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Dasir, S.E., M.Si menyampaikan, perwujudan dari pada perubahan tata kelola pemerintahan dalam menerapkan sistem pelayanan publik yang transfaran dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, akibat munculnya isu yang selalu menjadi soroton dari berbagai kalangan sejak dahulu dan sampai saat ini.
"Mengenai pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, maka untuk mewujudkan pelayan publik yang baik kami selaku SKPD Badan keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu entitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan, utamanya dalam aspek penatausahaan belanja daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui optimalisasi tugas dan fungsinya," kata Dasir, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2022).
BKAD, kata dia, telah diberikan tugas dan fungsi melalui bendahara umum daerah yang diberi kewanangan dalam mengendalikan pelaksanaan APBD dengan baik. Kepala BKAD saat ini yang dijabat oleh Aspian Suute yang juga sebagai BUD, melaksanakan tugas tersebut dengan sebagian mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa BUD dalam hal ini dirinya guna menjalankan salah satu tugas dan fungsinya dalam proses pencairan dana yang bersumber dari APBD kepada bendahara dan pihak ketiga (rekanan).
"Maka untuk membantu tugas dan fungsi BUD, secara teknis kuasa BUD perlu menyiapkan standar opersional prosedur sebagai dasar pelaksanaan berbasis SIPD. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 Permendagri 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi SIPD," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Dasir sapaan akrabnya, untuk melaksanakan penatausahaan belanja daerah khususnya pencairan dana kepada bendahara dan pihak ketiga/rekanan berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka Standar Operasional Prosedur atau yang dikenal dengan SOP adalah sebagai suatu siklus atau mekanisme yang diterapkan dalam proses pencairan adalah penjabaran dari peraturan yang ada diatasnya, agar tidak bertentangan yang tujuannya adalah untuk penyederhanaan pelayanan dalam proses pencairan.
"Kita lakukan penyederhanaan atau artian kita lebih mempermudah pengurusan. Tidak perlu lagi dokumen SPP/SPM yang diajukan oleh SKPD harus melewati beberapa meja sehingga butuh waktu yang panjang. SKPD atau pihak ketiga cukup berurusan di 1 loket saja, termasuk syarat-syarat yang diajukan sudah tidak terlalu banyak lagi. Semuanya sudah kami permudah, guna menghilangkan potensi terjadinya pungli atau KKN sebagaimana yang diatur dalam Permendagri ," paparnya.
Lebih detail Dasir mencontohkan jika kepengurusan LS-kontruksi barang dan jasa yang diajukan bendahara dari pihak ketiga melalui PPTK syaratnya cukup ada SPP, SPM, surat pernyataan dan tanggung jawab belanja dari PA. Selanjutnya surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD yang disertai lembar ceklist, ringkasan kontrak, e-billing pajak serta berita acara serah terimah pekerjaan.
Kemudian, lanjutnya, tim Kuasa BUD melakukan penelitian dokumen apakah permintaan pencairan tersebut tidak melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD dan menguji kebenaran peritungan tagihan serta kebenaran perhitungan pajak.
"Waktu yang dibutuhkan dalam proses pencairan sejak masuknya permintaan diloket registrasi (antara pagi sampai siang hari kerja) hanya membutuhkan 1 hari kerja jika tidak ada koreksi. Namun ketika ada koreksi, maka tim Kuasa BUD akan mengembalikan kepada bendahara bersangkutan untuk melakukan perbaikan dan jika telah sesuai maka bendahara dapat mengajukan kembali pada hari yang sama atau paling tidak keesokan harinya," jelasnya.
Selain itu, Dasir menambahkan, untuk menjaga resiko atau potensi terjadinya hal-hal yang yang tidak diinginkan seperti praktek-praktek pungutan liar, maka pihak ketiga tidak diperkenankan bertemu dan atau mengurus langsung kepada Tim peneliti Kuasa BUD.
"Pihak ketiga hanya berurusan langsung dengan PPTK, kemudian dokumen kelengkapan tersebut diajukan kepada bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk proses permintaan pencairan," tutupnya.
SN
Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel
Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
Akibat Informasi Menyesatkan, Kantor PT RCP Jadi Sasaran Amukan Massa
Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati!
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
Berita BerikutnyaJelang Pendataan Non ASN, Bupati Konawe Ingatkan SKPD Agar Tidak Main-main
Baca Lainnya
Sedang Hamil 5 Bulan, Istri di Kolaka Timur Grebek Suami Bersama Selingkuhan Janda Usia 19 Tahun
KOLAKA TIMUR, Sultranews.co.id – Seorang wanita di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggerebek suaminya di salah satu kompleks perumahan, yang sedang bersama wanita lain. Video yang…
Mengaku Diserang Secara Bertubi-tubi, Asrimuddin Memohon Minta Hapus Berita Pasca Viral, Penyaluran Alsintan Kemungkinan Berdampak
KONAWE, Sultranews.co.id - Pasca berita mengenai Asrimuddin yang mengaku sebagai pengurus Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau yang dikenal dengan P3TGAI sekaligus menjadi perantara dalam kepengurusan…
Mengaku Pengurus P3TGAI di Sultra, Asrimuddin Tipu Puluhan Kelompok Hingga Ratusan Juta Uang Petani
KONAWE, Sultranews.co.id - Nama Asrimuddin mungkin tidak asing lagi untuk kalangan para kelompok petani yang sering berurusan di bidang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau yang…
Puskesmas Tinondo Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat, Tekankan Akhlak Mulia dalam Pelayanan Kesehatan
KOLAKA TIMUR, SultraNews.co.id - Puskesmas Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah dengan khidmat di halaman Puskesmas pada Kamis, 12 September…
Dugaan Kecurangan Pengusulan Tenaga P3K Paruwaktu di Kolaka Timur: Masyarakat Desak Transparansi
KOLAKA TIMUR, SultraNews.co.id - Salah satu masyarakat setempat mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam pengusulan tenaga P3K paruwaktu di Kecamatan Uliwoi, Kabupaten Kolaka Timur. Menurutnya, terdapat nama-nama honorer siluman…
Kronologis Kasus OTT KPK yang Menyeret Bupati Koltim Abdul Azis beserta Kroninya
JAKARTA, SultraNews.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara perihal operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus dugaan korupsi pada dana alokasi khusus (DAK) pembangunan RSUD di Kolaka…















