Honorer Dishub Sultra Jadi Bandar Sabu Dibekuk Polisi, 553 Gram Disita

waktu baca 1 menit
Tersangka Inisial DA Saat Diamankan Polisi

KENDARI – Seorang pria inisial DA (36) tahun, berhasil ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 553 gram.

DA ditangkap di BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (02/9/2021), sekira Pukul 21.30 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Eka Faturahman, melalui Kabidpenmas, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh DA.

Dari hasil Lidik, kata Dolfi tim melakukan penangkapan terhadap DA di dalam rumahnya, dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) sabu 553 gram dan barang bukti lainnya yg ada kaitannya narkotika,” kata Dolfi, Jum’at (03/9).

Lanjut Dolfi, dari Hasil Keterangan DA, BB didapat dari seseorang di Kota Kendari.

“Tersangka merupakan pengedar Narkotika (Bandar) dan juga sebagai tukang tempel,” bebernya.

Dolfi menambahkan, selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

“DA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin