Insentif Nakes Covid-19 Diduga Dialihkan, Imran: Ada Pelanggaran Tata Cara Pengelolaan Keuangan

waktu baca 3 menit
Ketua LSM Simaklah Imran Leru, saat berorasi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (12/4/2021). Foto: Jaspin

KONAWE – Gabungan Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lepham, Simaklah, dan GMPK Konawe, yang turun berdemontrasi mendampingi tenaga nakes Covid-19 Konawe, menduga bahwa insentif nakes Covid yang telah masuk di BPKAD sejak bulan Desember 2020 lalu melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah dialihkan ke kegiatan lain.

Hal itu diungkapkan oleh Imran Leru, selaku ketua LSM Simaklah. Dalam orasinya, dirinya menduga bahwa insentif nakes yang sudah di transfer Kemenkes melalui BPKAD Konawe sejak bulan Desember 2020 lalu, sudah lama dipakai di kegiatan lain, alias dialihkan.

Ketika hal itu benar adanya, maka Pemda Konawe, lagi-lagi melakukan kesalahan yang sama, seperti apa yang ditemukan oleh BPK, bahwa terjadi pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan juga Dana Desa (DD) pada tahun 2019 lalu.

“Saya curiga ini anggaran dialihkan di kegiatan lain. Sehingga saya melihat ada pelanggaran terhadap tata cara mengelola keuangan negara,” teriak Imran.

Selain itu, lanjut dia, Pemda Konawe dalam hal ini Dinkes kesehatan, harusnya ketika dana tersebut sudah masuk di BPKAD melalui Kemenkes, harusnya segera direalisasikan untuk dibayarkan insentif para nakes Covid.
Lalu muncul pertanyaan, kenapa dana tersebut dikasih mengendap lagi di bank? Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak cepat dibayarkan.

“Jadi memang ini ada upaya-upaya ketika mereka beralasan bahwa belum ada DPA, dan harus digeser dulu anggarannya, saya pikir ini hanya alasan mati saja,” kesalnya.

Selain itu, Imran juga belak-belakan mengomentari stetmen dari kadis kesehatan, bahwa dirinya sesalkan karena telah melakukan pelecehan terhadap petugas Covid, dengan alibi bahwa mereka (Kadis Dinkes) tidak pernah melakukan sentuhan langsung oleh para Nakes dan Pasien Covid.

Baca Juga :  Warga Cekcok Gegara Bau Comberan, Pemdes Lahotutu Gerak Cepat Buatkan Saluran Perpipaan

“Sebagai pejabat publik tidak boleh ada stetmen bahwa mereka tidak bersentuhan langsung. Padahal esensinya mereka bersentuhan langsung,” bebernya.

Kemudian lagi, kata Imran, terkait pembayaran insentif yang rencananya hanya akan dibayarkan 2 bulan saja, yakni bulan September dan Oktober 2020, Imran lagi-lagi dengan tegas mengatakan bahwa itu tidak boleh. Sebab mereka (petugas nakes covid-19) telah di SK kan selama 1 tahun harusnya dibayarkan 4 bulan tidak ada alasan apaupun itu, sebab ada asas ekonomisnya disitu.

“Ketika Dinkes hanya merealisasikan 2 bulan saja, maka NGO Konawe akan membangun emosi tidak percaya dan propaganda terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah

Dengan adanya persoalan ini, maka kami NGO Konawe menduga ada indikasi korupsi didalamnya. Jika tidak ada indikasi dugaan korupsi pertanyaannya kenapa Pemda tidakembayarakan.

Olehnya itu Imran meminta kepada pihak kepolisian, dan keaksaan untuk masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan anggaran Covid tersebut.

“Kami secara resmi akan melaporkan kepihak APH dengan indikasi dugaan korupsi Covid di kabupaten Konawe ini.

Laporan: Jaspin