Kades Padangguni Utama Difitnah, Pengacara Ancam polisikan Pelapor

waktu baca 2 menit
Ketgam: Heris Ramadhan, Pengacara Kades Padangguni Utama.

sultranews.net – Kepala Desa (Kades) Padangguni Utama, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samad, merasa telah dicemarkan nama baiknya, alias difitnah oleh inisial S, karena telah menuduh dan mengadukannya ke Polsek Abuki atas dugaan pemerkosaan.

Melalui kuasa hukumnya Heris Ramadhan, Samad, yang tidak terima dirinya difitnah, mengancam bakal polisikan inisial S.

Dan bukan hanya inisial S saja, termaksud Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Hak Asasi Manusia (LSM Lepham) yang menurutnya juga telah mencemarkan nama baiknya, dengan cara berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe dan Polres Konawe.

“Apabila dalam waktu satu hingga dua hari oknum tersebut tidak meminta maaf dengan membuat surat tertulis, maka kami akan melakukan upaya hukum balik,” tegas Heris, kepada sultranews.net, Selasa (19/11/2019).

Pada intinya kami mengapnesiasi upaya dari teman-teman LSM dalam mengadvokasi terhadap dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan pada seorang perempuan berinisial S, akan tetapi aksi yang dilakukan oleh teman-teman LSM sangat tendensius erat kaitannya dengan Politik Pllkades. yang mana klien kami merupakan Kades yang sah saat ini dan merupakan Bakal Calon Kades Padangguni Utama tahun 2019.

“Asumsi kami, upaya aksi teman-teman menyuarakan persoaIan itu di DPRD Konawe dan Polres Konawe terlalu dini. Sebab kasus itu masih dalam proses hukum di Polsek Abuki dan belum ada penetapan Tersangka. Jangankan tersangka, pemanggilan seIaku saksi saja terhadap klien kami belum ada sampai sekarang atas aduan perempuan S tersebut di Polsek,” paparnya.

Sapaan akrab Heris itu melanjutkan, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polsek Abuki masih bekerja. Menurut kami ya diberikanlah waktu kepada Penyidik untuk melaksanakan pekerjaannya. Apakah nantinya kasus ini naik status Penyidikan atau bahkan sebaliknya tidak memenuhi unsur tindak pidana, semuanya itu kita kembalikan pada proses hukum yang telah berjalan. Sedangkan upaya teman-teman LSM mengadvokasi dangan cara melaporkan kasus ini ke Polres Konawe adalah hal-hal yang wajar karena merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

Mahasiswa Pascasarjana Fakunas Hukum Kenotariatan Universitas Islam SuItang Agung Semarang ini menambahkan, apabila tidak terbukti atas Iaporan di Polres yang dilayangkan oleh perempuan berinisial “S”, maka tentu kami selaku kuasa hukum tidak akan tinggal diam dan akan meminta pengembalian nama baik selaku pribadi maupun selaku Kepala Desa terhadap perempuan “S” dan oknum-oknum yang turut serta melakukan dugaan fitnah pada klien kami.

“Kita lihat saja nanti kalau memang tidak terbukti laporan mereka, kami akan proses hukum juga oknum-oknum yang telah turut serta melakukan fitnah terhadap Kades Padangguni Utama,” tutupnya.

Laporan : Jaspin