Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan RDG di Konkep Terus Bergulir di Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Foto Ilustrasi Rumah Dinas Guru (gambar topikterkini.com)

KONAWE KEPULAUAN – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Kepulauan (Konkep) Drs Muh Yani diduga terseret kasus korupsi pengadaan Rumah Dinas Guru (RDG) tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, pihak terkait sebelumnya telah di panggil penyidik Polda Sultra guna meminta klarifikasi.

Sehingga diketahui anggaran dari RDG mencapai 3,2 Milyar, yang berbuntut pihak terduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan RDG tersebut.

Saat di konfirmasi Kanit II Reskrimsus Polda Sultra Iptu Irfandi, membenarkan atas dugaan korupsi tersebut dirinya mengatakan terduga telah diserahkan ke inspektorat Konkep selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Nanti APIP yang lakukan audit investigasi,” kata dia saat dikonfirmasi sultranews.co.id, Minggu (11/7/2021).

Lanjut Irfandi, dirinya mengetahui bahwa Kadis Konkep telah melakukan pengembalian.

“Tapi kami suruh bawah bukti setor yang selanjutnya akan dilakukan gelar terkait hal tersebut,” jelasnya.

Namun jika merujuk kepada Undang-Undang nomor 31 Tahun 1991 Pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian uang Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kadis Dikbud Konkep Drs Muh Yani saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengaku jika pembangunan RDG itu dilakukan secara swakelola oleh 24 sekolah se-Kabupaten Konkep yang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

“Kalau saya tidak salah ada sekitar 24 sekolah yang dikerjakan secara swakelola, Jadi bukan Dinas Pendidikan yang bangun,” jelasnya.

Masih kata dia, audit Inspektorat sebenarnya hanya merupakan teguran kepada Dinas Pendidikan karena pada saat penginputan di keuangan ipihak yang di maksud ternyata menggunakan kode akun belanja modal yang menurut mereka itu salah.

Lebih lanjut dia, permasalahan itu telah diluruskan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) bahwa di Dinas Pendidikan itu tidak ada belanja modal pengadaan tanah.

“Kita dibilangin korupsi bagaimana caranya kita dibilangin korupsi sementara yang melakukan pembangunan kepala sekolah sendiri, sebab saya selaku Kadis hanya memantau kegiatan itu terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin