Kejaksaan Negeri Konawe Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar di KPU Konawe Utara

waktu baca 1 menit

KONAWE UTARA, SultraNews.co.id – Dalam rangka mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penggerebekan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara.(22/09/2025)

Penggerebekan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah tahun 2023-2024 untuk kegiatan Pilkada tahun 2024.

Menurut informasi yang diperoleh, jumlah dana hibah yang digunakan untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 mencapai Rp45 miliar berdasarkan NPHD antara Pemerintahan Konawe Utara dengan KPU Konawe Utara.

Namun, terdapat dugaan tindak pendanaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Konawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui tim penyelidikannya, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan akan menginformasikan kembali langkah-langkah selanjutnya terkait dengan tindakan penyelidikan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe.

Penggerebekan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memastikan bahwa penggunaan dana hibah untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Laporan: Aby Razak