Kejati Sultra Sita Dua Rumah Milik DPO Dirut PT Thosida di Jakarta Selatan

waktu baca 1 menit
Kejati Sultra saat Menyita Rumah Milik DPO Dirut PT Thosida di Jakarta Selatan. (Foto:Ist)

KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur PT. Thosida Indonesia bernama La Ode Sinarwan Oda.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano saat dikonfirmasi, bahwa sejak Jumat (12/11/2021) pihaknya mencari La Ode yang diduga bersembunyi di salah satu rumah di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun tak membuahkan hasil saat mereka bertandang kel okasi itu. Olehnya itu, Kejati Sultra dan tim menyita dua unit rumah yang dianggap berasal dari hasil tindak pidana perkara penyalahgunaan kawasan hutan dan RKAB PT. Thosida Indonesia.

“Betul, rumah atas nama istrinya inisial D dan anaknya inisial CN (disita),” katanya, Senin (15/11/2021).

Sugiatno Migano menambahkan, sampai saat ini tersangka masih masuk dalam DPO dan Kejati Sultra bersama KPK terus melakukan pencarian.

Kata dia, pihaknya juga akan melakukan tracking terhadap aset-aset lainnya milik pelaku yang diduga berkaitan dengan kasus yang dialami.

“Aset-aset itu nantinya akan diadili secara in absensia atau diproses dengan cara diadili dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut,” jelasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin
Uploader : Risal