Kepala Imigrasi Kendari Siap Mundur, Jika TKA Gelombang Kedua Datang Tidak Sesuai Ketentuan

waktu baca 2 menit
Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad saat ditemui massa pengunjuk rasa, Rabu (24/6/2020) Foto. Sultra News

Kendari – Puluhan mahasiswa yang tergabung dari berbagai universitas kembali menggelar unjuk rasa di kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/6/2020).

Dalam aksi itu, massa meminta kepada pihak Imigrasi untuk tidak mengeluarkan izin visa kerja terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) gelombang kedua yang dijadwalkan datang di Sultra pada 30 Juni mendatang.

“Saat ini status pandemi Covid-19 belum dicabut dari oleh Pemerintah. Olehnya itu kami meminta agar visa kerja mereka jangan diterbitkan, sehingga untuk rencana kedatangan mereka di tunda sementara,” ujar koordinator unjuk rasa, Nisfu Saban di kantor Imigrasi, Rabu (24/6/2020).

Tuntutan lainnya, kata Nifsu, kepala Imigrasi harus bersedia mundur jika menerbitkan visa kerja para TKA yang datang di Sultra dan mengijinkan masuk sebelum pandemi berakhir.

“Intinya jika mereka (TKA) sampai diloloskan seperti dalam surat perjanjian bersama yang kita telah buat dengan materai, maka Kepala Imigrasi harus bersedia mundur dari jabatannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, memenuhi tuntutan mahasiswa yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan bermaterai 6000.

“TKA dapat datang ke wilayah Sultra sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pandemi Covid-19 telah usai. Apabila kedatangan TKA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka saya siap mengundurkan diri dari jabatan saya selaku kepala kantor Imigrasi TPI Kendari,” ucap Aswad saat membacakan surat perjanjian dihadapan pengunjukrasa.

Surat perjanjian Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 156 TKA China gelombang pertama telah tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Selasa (23/6) pukul 21.00 Wita.

Ratusan TKA itu selanjutnya dibawa ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dengan menggunakan mobil pribadi yang dikawal ketat aparat Kepolisian. (SN)