KPU : Fajar Baru Wajib Serahkan Dukungan Perbaikan 826 KTP

waktu baca 2 menit

Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), menggelar Rapat Pleno, Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun 2020, yang bertempat di balai Desa Langkowala Kecamatan Wawonii Barat. Senin (20/7/2020).

Kegiatan ini juga dihadiri Bawaslu Kabupaten, Kapolsek, LO Bapaslon Perseorangan dan dimonitoring langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tetap memperhatikan standar protocol covid-19

Untuk hasil pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, Fajar Baru hanya mendapatkan dukungan sebanyak 2.114 yang memenuhi syarat (MS), sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 413 dukungan. Padahal persyaratan dari KPU calon independent harus mengumpulkan sedikitnya 2.527 syarat dukungan.

Berdasarkan regulasi PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 57 ayat 1 poin a bahwa jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.

“Karena sesuau PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 57 poin a, maka jumlah dukungan perbaikan yang wajib diserahkan sebanyak 826,” ujar Ketua KPU Konkep, Iskandar.

Sementara Koordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Konkep, Badran mengatakan, pada penyelenggaraan rapat pleno kali ini ada yang berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya. Hal ini karena aturan yang mesti dipatuhi menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.

“Dirapat kali ini, ada beberapa aturan yang harus kita patuhi seperti peserta yang mengikuti rapat wajib menggunakan masker,” kata Badran.

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi tersebut, tertuang dalam Model BA7-KWK Perseorangan telah diserahkan 1 rangkap kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan. (C)

Laporan. Darsan