KSK Tandatangani Perbup, 168 Desa di Konawe Segera Laksanakan Pilkades Serentak

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP

KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) Konawe Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar secara serentak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, dari 291 desa di Kabupaten Konawe, hanya 168 desa yang akan menggelar Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP mengatakan, pasca terbitnya Perbup Nomor 43 tahun 2022, direncanakan pada Tanggal 29 Juni 2022 mendatang, tahapan Pilkades akan segera dimulai.

Kata Keny, sapaan akrabnya, saat ini tengah dalam penyusunan seluruh tahapan yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkades di 168 desa.

“Perbup ini mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak atau bergelombang dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW),” jelas Keny.

Ia juga mengungkapkan, Pilkades serentak ini molor dari jadwal yang telah direncanakan. Karena ada penyesuaian dan perubahan beberapa pasal dalam perbup tersebut. Sehingga Pilkades serentak molor ke Bulan September.

Laporan: Jaspin