Kuli Bangunan di Kendari Cabuli Perempuan Dibawah Umur Hingga 4 Kali

waktu baca 2 menit
Pelaku (tenga) saat diamankan di Polsek Poasia, Rabu (11/3/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Seorang pria yang sehari-hari beprofesi sebagai kuli bangunan, diamankan Polisi usai mencabuli anak perempuan dibawah umur, Rabu (11/3/2020).

Mirisnya, pelaku pencabulan diketahui berinisial M (23) tahun ini, ternyata telah berkeluarga dan memiliki seorang anak yang masih balita.

Kapolsek Poasia, Kompol Slamet Budiono, mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah korban diketahui oleh tantenya tidak pulang ke rumah semalaman.

“Karena curiga, tantenya langsung mendesak korban agar jujur. Akhirnya korban mengaku bermalam di kamar kos pelaku saat tidak pulang ke rumah. Disitu korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Slamet kepada Sultra News, Rabu (11/3/2020).

Setelah mendapat laporan itu, aparat Polsek Poasia kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kompleks perumahan tempatnya kerja sebagai kuli bangunan.

“Tante korban datang melapor di Polsek, lalu kami tindak lanjuti dan mengamankan pelaku hingga saat ini telah ditahan di Polsek Poasia,” ucapnya.

Sementara itu, saat diwawancarai Sultra News, pelaku mengaku berkenalan dengan korban di tempatnya kerja dengan tukaran nomor telepon.

“Saya gombal-gombal dia baru saya bawami di kos. Empat kali saya kasi begitu dia dalam satu malam, kita sama-sama suka,” tuturnya di Polsek Poasia.

Kendati demikian, pelaku tetap melakukan tindakan melawan hukum karena korban yang terpaut masih dibawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta