Lagi, Polda Sultra Segel Perusahaan Tambang di Kolut

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustrasi tambang ilegal yang menggunakan alat berat (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Kolaka Utara – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan tambang bermasalah.

Kali ini yang disegel yaitu perusahaan kontraktor minning tambang PT Pelangi Mining Indonesia (PMI) yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada (14/8/2020).

Perusahaan itu disegel oleh Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra diduga telah melakukan aktivitas mengenai kordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Citra Silika Mallawa (CSM) sejauh 20 meter.

Selain itu, PT. PMI juga diduga mengambil ore secara ilegal usai mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM).

“Iya benar. Kita sudah Police line PT PMI,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heru Tri Maryadi, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8/2020).

Menurut Kombes Pol Heru, penindakan tersebut diiringi dengan pemeriksaan saksi-saksi. PT PMI yang Dipolice line dan dilarang untuk beraktivitas sementara. Sebab, menambang dan keluar dari titik kordinat sejauh 20 Meter.

“Sementara, kita lakukan penyelidikan. Dan memang masih di Police line,” pungkasnya.  (SN)