Lima Fraksi DPRD Konawe Setujui Enam Raperda, Berikut Ulasannya

waktu baca 3 menit
Suasana Rapat Paripurna DPRD Konawe, penyerahkan dokumen Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kepada Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Konawe.

KONAWE, Sultranews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) di ruang rapat gedung H. Abd. Samad, Rabu (24/5/2023).

Raperda tersebut terdiri dari 3 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 inisiatif DPRD Konawe. Adapun 3 Raperda usulan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

1.Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,

2.Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah,

3.Raperda tentang regulasi pencabutan Perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum.

Sementara itu Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Konawe adalah sebagai berikut:

1.Raperda tentang kawasan wisata Kabupaten Konawe

2.Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan di Kabupaten Konawe.

3.Raperda tentang bagi hasil kebun inti dan plasma kelapa sawit di Konawe.

Dalam rapat tersebut, lima Fraksi DPRD Konawe ( Fraksi Konawe Gemilang, Gerindra – Perindo, PDIP, Demokrat, PBB) pada umumnya berpandangan bahwa Raperda tersebut layak untuk dibahas lebih lanjut untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Konawe.

Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir, SP, M.Si (kiri) saat menyerahkan dokumen Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kepada Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Konawe Hermasyah Pagala, SE.(kanan).

Berikut pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut:

Fraksi Gerindra-Perindo

“Fraksi Gerindra – Perindo mendukung rancangan peraturan daerah tersebut, untuk segera melakukan pembahasan dengan tepat waktu. Diharapkan Raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat bermanfaat bagi masyarakat”.

Fraksi Demokrat

“Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui serta memberikan dukungan kepada pemerintah atas Raperda tersebut atas upaya mendorong kemajuan pembangunan daerah”.

Fraksi Konawe Gemilang

“Fraksi Konawe Gemilang pada intinya menyetujui usulan raperda ini, dan meminta pemerintah dan dewan bersinergi dalam pembangunan daerah demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat”.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Harmin Ramba Rela Basah Demi Menyalami Warga Kecamatan Bondoala

Sementara itu, untuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PBB tidak membacakan Pandangan Umum Fraksi. Tetapi dokumen pandangan umum kedua Fraksi tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan rapat.

Setelah mendapat persetujuan semua fraksi DPRD Konawe, enam raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama pemerintah dan legislatif yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin mengatakan bahwa 6 Raperda yang akan dikerjakan tim dari Bapemperda DPRD Konawe bersama pemerintah terdiri dari 3 Raperda usulan pemerintah dan 3 Raperda Inisiatif DPRD.

Menurut H. Ardin, dalam pembahasan enam Raperda tersebut pihaknya tidak lagi membentuk panitia khusus (pansus). Namun langsung diserahkan kepada Bapemperda.

“Pembahasan 6 raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi, namun langsung diserahkan ke Bapemperda. Jadi, seminggu ini kia akan kerjakan maksimal sesuai jadwal,” kata H.Ardin.

Melalui kesempatan itu pula, Ardin menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Konawe yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat terhadap enam Raperda itu.

“Kepada tim gabungan Bapemperda dan pemerintah daerah, selamat bekerja untuk menyelesaikan 6 Raperda ini,” pungkasnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si dihadiri Asisten 1 Setda Konawe, Marjuni Ma’mir, SP, M.Si, Kabag Hukum, Apono, SH, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK serta anggota DPRD.

SN