Lima Jam Diperiksa Jaksa, Mantan Kabid Minerba Sultra Resmi Ditahan

waktu baca 2 menit
Tersangka YSM, saat digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sultra. Foto: Muh. Al Priyasin

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kabid ESDM Sultra inisial YSM yang terjerat kasus korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Toshida Indonesia.

Setelah mangkir dari panggilan Jaksa, YSM akhirnya memenuhi panggilan Kejati Sultra pada Senin (28/06/2021), sekira pukul 13.30 Wita siang tadi.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi mengungkapkan, pihaknya telah melontarkan 52 pertanyaan terkait pemberian ijin Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada tersangka YSM.

Disebutkannya untuk aliran dana kepada tersangka YSM, pihaknya masih mendalami.

“Saat pemeriksaan belum mengarah kesana (soal indikasi menerima uang), akan tetapi kami hanya fokus pada pemeriksaan verifikasi perijinan yang diterbitkan tersangka YSM,” jelas Noeradi, saat diwawancarai awak media, Senin (28/6/2021).

“Intinya kami masih mencari seluk beluk terbitnya perijinan (IUP) di Dinas ESDM Sultra,” lanjutnya.

Pembelaan itu juga datang dari kuasa hukum tersangka YSM yakni Hidayattullah, S.H mengatakan, terkait penandatanganan ijin tersebut mengapa hanya kliennya saja yang ditahan. Seharusya kata dia, penandatanganan itu sebenarnya ditandatangani oleh beberapa orang.

“Serta kenapa PT. Toshida yang tidak bayar pajak, mala klien saya yang dijadikan tersangka. Kalau dipikir Dinas ESDM tidak punya wewenang untuk membayar pajak yang seharusnya pihak PT. Thosida,” tanyanya.

Pantauan sultranews.co.id tersangka YSM diperiksa kurang lebih 5 jam, dan keluar dari gedung Kejati Sultra dengan memakai rompi orange dan digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi persetujuan RKAB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kasus PT Toshida Indonesia pada Tahun 2020.

Dalam kasus itu, Jaksa membeberkan bahwa peran-peran para tersangka yakni pemberi persetujuan RKAB, dan penerima RKAB serta berdampak pada PNBP yang tidak dibayarkan.

Para tersangka merupakan Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra inisial BHR, Mantan Kabid Minerba YSM, Direktur Utama PT Tosida Indonesia inisial LSO dan juga karyawan PT Tosida Indonesia inisial UMR.

Laporan : Muh. Al Priyasin

Editor : Jaspin